DPRD Siap Menyelesaikan Pembahasan Raperda Retribusi PBG dalam Bulan Maret

Ketua Bapemperda DPRD Barito Timur, Raran

Tamiang Layang, Media Dayak

Bacaan Lainnya

DPRD Barito Timur (Bartim) siap menyelesaikan pembahasan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sesuai dengan target yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

“Kalau itu kami siap karena pemerintah daerah yang mengajukan, kami hanya membahas. Jadi tergantung dari eksekutif kalau bahannya sudah siap kami juga siap di sini,”kata Ketua Bapemperda DPRD Barito Timur, Raran, Jum’at (11/03) di Tamiang Layang.

Dia menegaskan, jika pemerintah pusat menargetkan harus selesai dalam bulan Maret maka hal tersebut harus dilakukan.

Sebelumnya, Asisten I Setda Barito Timur, Bertulumeus mengatakan, pembahasan Raperda Retribusi PBG ini sebagai tidak lanjut atau aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang nantinya akan menggantikan Perda IMB Barito Timur yang ada.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Perkim Yumail J Paladuk mengungkapkan, Perda Retribusi PBG kelak akan meningkatkan transparansi serta lebih murah bagi masyarakat karena menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.

“Nanti kalau bangunan gedung luasnya di bawah 100 mete persegi tidak perlu menggunakan jasa arsitek berlisensi. Sedangkan yang luasnya di atas 100 meter persegi harus berdasarkan persetujuan dari arsitek berlisensi,”ucapnya.

Yumail berkeyakinan dengan Perda Retribusi PBG dan SIMBG nanti perusahaan developer akan lebih antusias mengurus Retribusi PBG karena selisih biaya yang cukup jauh atau lebih murah.

“Makanya ini kita cepat agar segera diberlakukan karena pengusaha real estate sangat bersemangat dengan Perda yang baru nanti,”imbuhnya.

Yumail, memastikan akan mendampingi setiap perusahaan developer maupun masyarakat yang akan mengurus izin pendirian bangunan dan menggunakan SIMBG.

“Pasti kami akan dampingi karena yang terlibat langsung didalam adalah Dinas PUPR Perkim. Masyarakat yang akan mengajukan izin menyampaikan data-data ke Dinas PUPR Perkim untuk dianalisa dan diberikan penilaian apakah memenuhi syarat atau tidak sebelum mengajukan ke dinas perizinan. Khusus yang luas bangunannya di atas 100 meter persegi harus melewati persetujuan arsitek berlisensi,”katanya.

Sedangkan kewenangan pemberian izin tetap pada Dinas PMPTSP berdasarkan penilaian dari Dinas PUPR. (TL/RHF)

image_print

Pos terkait