Ketua Bapemperda DPRD Barito Timur, Raran
Tamiang Layang, Media Dayak
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Barito Timur (Bartim), Raran menyampaikan, Perda inisiatif tentang pokok-pokok pikiran atau Pokir DPRD yang sedang dibahas saat ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan atau aspirasi masyarakat.
“Pengajuan Raperda ini yang difokuskan adalah usulan-usulan masyarakat yang lebih utama. Ini lanjutan pembahasan Bapemperda yang kemarin supaya pokok-pokok pikiran baik itu usulan dari masyarakat lewat reses atau pribadi anggota DPRD bisa dianggarkan dan secara hukum sah,”kata Raran usai rapat paripurna di gedung DPRD, Jum’at (11/03).
Meski demikian, nantinya lanjut dia, usulan-usulan tetap disampaikan secara transparan.
“Memang sekarang secara aturannya dibolehkan, anggota dewan untuk mendapatkan itu. Misalnya saya mengusulkan untuk kampung saya sesuai usulan atau proposal dari masyarakat, tujuannya untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,”jelas Raran.
Menurutnya, pokir 25 anggota DPRD akan mulai dimasukkan dalam anggaran tahun 2023 yang nantinya akan diselaraskan dengan anggaran yang ada di Pemerintah Daerah.
“Jangan sampai ada tumpang tindih dengan usulan dari dinas-dinas yang terkait kalau usulan itu sudah masuk di dinas, yang penting tujuannya bahwa usulan masyarakat yang betul-betul diperlukan,”pesannya. (TL/RHF)













