Duwel Rawing
Palangka Raya, Media Dayak
Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanggulangan bencana, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama pihak Pemerintah, hanya sebatas penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Duwel Rawing, Raperda penanggulangan Bencana saat ini sifatnya masih sangat terbatas. Pasalnya, semenjak awal pembahasan, Raperda ini hanya memiliki satu cakupan saja, yakni penanggulangan Karhutla mengingat Provinsi Kalteng kerap diselimuti bencana kabut asap karena terbakarnya lahan gambut setiap musim kemarau tiba.
“Yang ada saat ini, hanya raperda penanggulangan karhutla dan cakupannya pun masih dinilai sangat terbatas, karena hanya pada upaya penanggulangan kebakaran saja,” ucap Duwel Rawing saat dibincangi mediadayak.co.id, di gedung dewan, jalan S Parman, Selasa (17/03/2020).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kembali dibahas bersama dengan tim dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar bisa segera dirampungkan dan disahkan menjadi Perda.
“Raperda inisiatif ini sebenarnya sudah mulai diajukan sejak periode 2014-2019 kemarin dan sekarang pada periode 2019-2024 ini kembali dibahas bersama dengan tim Pemprov Kalteng,” ujarnya
Selain itu, sambungnya, melihat berbagai potensi bencana yang ada di Kalteng, maka seharusnya Kalteng memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur penanggulangan bencana dengan cakupan yang luas, tidak sebatas bencana karhutla saja.
“Potensi bencana yang ada kan tidak hanya karhutla saja, bisa bencana angin topan, banjir dan sebagainya. Lalu ada pula bencana sosial yang berupa konflik sosial dalam masyarakat yang kerap terjadi dan kerusuhan sosial, bencana yang diakibatkan dari perindustrian dan lain-lain. Untuk itu, dengan melihat berbagai potensi tersebut maka sudah seharusnya kita memiliki perda yang mengatur penanggulangan bencana, yang mengakomodir dengan cakupan yang luas,” pungkasnya.(Nvd)











