DPRD Kalteng Dorong Penegakan Hukum Tegas dalam Penanganan Karhutla

Anggota DPRD Provinsi Kalteng Siti Nafsiah (Media Dayak/DPRD Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Muara Teweh. Menurutnya, setiap indikasi pelanggaran harus diproses secara profesional tanpa pandang bulu.
 
Siti Nafsiah menegaskan, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan atau keterlibatan perusahaan dalam peristiwa karhutla, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” katanya, Sabtu (18/7/2026).
 
Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman di lapangan. Penegakan hukum juga menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di kemudian hari.
 
Berdasarkan data BPBD Kalteng hingga 22 Juni 2026, tercatat sebanyak 43 kejadian karhutla di Kabupaten Barito Utara. Beberapa lokasi yang terdampak antara lain Desa Trahean dengan luas lahan terbakar sekitar 0,89 hektare, Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru seluas 0,9 hektare, serta Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan dengan luas mencapai 1,37 hektare. Berbagai kejadian tersebut berhasil ditangani petugas sebelum api meluas.
 
Politisi Partai Golkar ini, menegaskan bahwa perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran lahan harus segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
 
“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
 
Ia juga mengingatkan bahwa selama ini masyarakat terus diberikan edukasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Oleh sebab itu, pelaku usaha juga harus memiliki komitmen yang sama dalam mematuhi aturan.
 
“Jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan untuk menjaga lahan, ternyata justru perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau memang berpotensi dan terindikasi, tindak tegas saja agar ada efek jera,” katanya.
 
Menurut Siti Nafsiah, penegakan hukum yang konsisten akan menunjukkan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan. 
 
Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, dan instansi terkait terus diperkuat selama musim kemarau, baik dalam upaya pencegahan, pemadaman, maupun investigasi terhadap setiap dugaan pelanggaran.(YM/Aw)
image_print

Pos terkait