Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi Waket I Binartha dan Waket II Neni Yuliani,disaksikan Sekda Yansiterson,sedang menandatangani surat pengesahan AKD,Tatib dan Kode Etik DPRD. (Foto/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Rapat Paripurna ke tiga masa persidangan ke satu tahun sidang 2019 DPRD Kabupaten Gunung Mas(Gumas), Jumat(11/10), menetapkan tata tertib(tatib)dan kode etik DPRD Gumas serta alat kelengkapan DPRD(AKD)Gumas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Wakil Ketua(Waket)Binartha dan Neni Yuliani serta anggota DPRD Gumas, dihadiri Sekda Yansiterson,mewakili FKPD,Asisten Perekonomian Setda Gumas Yohanes Tuah,Pimpinan OPD,Camat Kurun Holten, beberapa pejabat eselon III dan IV dan,Dharma Wanita Persatuan, GOW,dan undangan lainnya.
Dibincangi diruang kerjanya usai kegiatan,Akerman mengatakan, fraksi pendukung Dewan terdiri dari fraksi PDI Perjuangan dengan ketua fraksi Nomi Aprilia,fraksi Partai Golongan Karya(Golkar)dengan ketua Iceu Purnamasari,fraksi Partai Demokrat dengan ketua Untung Jaya Bangas,fraksi Partai NasDem-Hanura dengan ketua Evandi dan fraksi Partai Gerakan Karya Bersatu dengan ketua Sahriah.
“Ketua dan wakil ketua Badan Musyawarah serta badan anggaran dijabat ketua dan wakil ketua DPRD.Badan pembentukan peraturan daerah diketuai Evandi dan wakil ketua Untung Jaya Bangas. Sedangkan Badan kehormatan diketuai Polie L Mihing dan wakil ketua Punding S Merang,” jelas Aker.
Untuk Komisi,Politikus kawakan cukup berpengaruh itu pun memaparkan;
Komisi I Bidang Pemerintahan dan Keuangan:
- Ketua(H. Gumer)
- Wakil Ketua(Polie L Mihing)
- Sekretaris(Dewi Sari).
Anggota:
- Pebrianto
- Carles Frenki
- Arit S Bajau
- H Rahmansyah
Komisi II Bidang Perekonomian dan Pembangunan:
- Nomi Aprilia(Ketua)
- Evandi(Wakil Ketua)
- Untung Jaya Bangas(Sekretaris)
Anggota:
- Pdt Rayaniatie Djangkan
- Punding S Merang
- Yuniwa
- Elvi Esie
- Sahriah
Komisi III Bidang Kesejahteraan Rakyat:
- Ketua(Lily Rusnikasi)
- Wakil Ketua(Hj.Siti Hilmiah)
- Sekretaris(Riantoe)
Anggota:
- Iceu Purnamasari
- Sri Yeni
- Cici Susilawati
- Espriadi.
“Koordinator komisi satu,dua dan tiga dijabat ketua DPRD.Koordinator komisi dua dijabat wakil ketua satu DPRD,dan wakil ketua dua DPRD menjabat koordinator komisi tiga,” kata Aker.
Aker berharap,alat kelengkapan dewan yang sudah ditetapkan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan maksimal untuk mewujudkan Kabupaten Gumas yang bertambah maju dan meningkat kesejahteraan masyarakatnya.(Nov)











