DPRD Gumas Buka Suara Terkait Pelarangan Pelaku UMKM Berjualan di Taman Kota

Pelarangan berjualan bagi pelaku UMKM di Taman Kota Kuala Kurun.(Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun,Media Dayak

Polemik pelarangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berjualan di Taman Kota Kuala Kurun, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). DPRD Gumas pun angkat bicara menanggapi keluhan para pelaku UMKM yang merasa “terusir” dari ruang publik yang selama ini menjadi tumpuan mata pencaharian mereka.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Gumas Binartha kepada mediadayak.id melalui aplikasi pesan yang disampaikan Minggu (25/1/2026) menyampaikan sikap dan pandangan terkait kebijakan pelarangan tersebut, sekaligus merespons aspirasi para pelaku UMKM yang terdampak langsung.

“Ketika Pemda melarang pelaku UMKM berjualan di Taman Kota Kuala Kurun,sejatinya harus ada solusi yang tepat. Terkait hal ini, DPRD Gunung Mas akan memanggil OPD terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat,”ujar Binartha.

Binartha meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait, untuk tidak hanya melarang,tapi juga menyiapkan solusi konkret, termasuk penyediaan lokasi relokasi yang strategis.

Ia juga mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah, pengelola, dan pelaku UMKM agar keputusan yang diambil tidak mematikan roda ekonomi rakyat kecil.

Respon tegas juga datang dari Anggota DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan dan Singong.Raya menegaskan harus ada Solusi yang baik untuk pelaku UMKM di Taman Kota Kuala Kurun.

“Ketika melarang harus juga diberi Solusi. Tanpa solusi yang jelas bagi para pelaku UMKM, kebijakan itu hanya akan memicu keresahan,”ujar Raya.

Singong pun mendukung kebijakan ketua DPRD Binartha yang akan memanggil OPD terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat.”Harus ada Solusi yang saling menguntungkan bagi pemda maupun bagi pelaku UMKM.Pelaku UMKM adalah penggerak utama perekonomian daerah.Mereka harus dilindungi,bukan justru dibatasu tanpa Solusi yang adil,”tegas Singong.

DPRD Gumas menilai persoalan ini menyangkut hajat hidup masyarakat kecil. Selain itu, muncul fakta bahwa selama ini para pelaku UMKM itu mengaku telah membayar biaya lapak kepada pihak ketiga, namun tidak pernah menerima bukti pembayaran resmi. Kondisi tersebut dinilai perlu kejelasan dan pengawasan agar tidak merugikan pelaku usaha kecil.

DPRD Gumas menegaskan, penataan kawasan kota memang penting, namun keberlangsungan UMKM juga tidak boleh diabaikan. Mereka berharap polemik ini segera diselesaikan dengan mengedepankan keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat kecil, sehingga Taman Kota Kuala Kurun tetap tertata rapi tanpa mengorbankan nasib para pelaku UMKM.

Diwartawan sebelumnya, sejumlah pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan Taman Kota Kuala Kurun, mengaku merasa terusir dari ruang publik tersebut,setelah pada Jumat (23/1/2026) pagi  anggota Satpol PP Gumas memasang police line dan spanduk bertuliskan Dilarang Berjualan dan Buka Lapak Permainan di Area Taman Kota Kuala Kurun.

Para pelaku UMKM itu pun angkat suara dan meminta keadilan kepada pemerintah daerah agar nasib mereka tidak semakin terpinggirkan. Mereka mengeluhkan larangan berjualan itu membuat mereka merasa disingkirkan dan kehilangan mata pencaharian.

Mereka menilai kebijakan pemasangan police line serta spanduk Pelarangan Berjualan dan Buka Lapak Permainan di Area Taman Kota Kuala Kurun, dilakukan tanpa pernah ada pemberitahuan kepada mereka.

Mereka mengaku tidak pernah diberikan lokasi alternatif yang layak, sehingga berdampak langsung pada menurunnya pendapatan dan keberlangsungan usaha mereka.

Salah satu pelaku UMKM kepada mediadayak.id, Sabtu (24/1/2026) mengungkapkan, selama ini taman kota menjadi tempat strategis untuk mencari nafkah bagi kurang lebih 40 pelaku UMKM. Namun setelah adanya penertiban, mereka merasa kehilangan ruang berusaha.

“Kami bukan ingin melanggar aturan, kami hanya ingin diberi ruang untuk bertahan hidup. Jangan sampai UMKM yang seharusnya didukung justru diusir,” ucapnya dengan nada lirih penuh kekecewaan.

Dia mengaku, mereka yang “terusir” selama ini telah membayar biaya lapak sebesar Rp.300.000 kepada pihak ketiga yang mengelola kawasan tersebut. Ironisnya, pembayaran itu dilakukan tanpa mereka pernah menerima tanda bukti pembayaran, seperti karcis atau struk resmi sebagaimana parkir kendaraan.

“Kami bayar biaya lapak. Tanda bukti pembayarannya berupa kwitansi saja. Oknum pihak ketiga itu mengatakan saling percaya saja,” ucapnya.    

Menurutnya, penataan kota seharusnya berjalan beriringan dengan pemberdayaan UMKM, bukan sebaliknya, UMKM di singkirkan.

Para pelaku UMKM itupun menegaskan sikap mereka, bahwa mereka tidak menolak penataan. Bahkan,mereka mengaku siap dipindahkan, asalkan lokasi pengganti yang disediakan strategis dan layak secara ekonomi. Meski demikian, mereka berharap tetap diberi ruang untuk berjualan di kawasan taman Kota Kuala Kurun.(Nov/Lsn)

image_print

Pos terkait