DPRD dan Kejaksaan Negeri Seruyan Tandatangani Nota Kesepakatan

Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo bersama jajaran  foto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.(Media Dayak/Ist)

Kuala Pembuang, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, tandatangani  Nota Kesepakatan (MoU)  bersama  Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan,  tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo  dan  Kepala Kejaksanaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani, bertempat di DPRD Seruyan, Senin, (13/3).

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo  mengatakan,  perjanjian kerjasama ini, dinilai sangat penting, sebagai langkah dalam mendukung tugas di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.

“Kerjasama ini merupakan upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik dengan badan hukum maupun perorangan yang memerlukan penanganan secara professional, “ tungkapnya.

Perjanjian kerjasama ini juga dilatarbelakangi, adanya komitmen bersama dan sepakat bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan segala urusan tugas  haruslah mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam proses pembuatan sebuah produk hukum seperti peraturan daerah (perda), tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya dan semua di perlukan penelaahan terlebih dahulu. (SRY/AW)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait