Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo bersama jajaran foto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani usai penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.(Media Dayak/Ist)
Kuala Pembuang, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, tandatangani Nota Kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dan Kepala Kejaksanaan Negeri Seruyan Gusti Hamdani, bertempat di DPRD Seruyan, Senin, (13/3).
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, perjanjian kerjasama ini, dinilai sangat penting, sebagai langkah dalam mendukung tugas di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
“Kerjasama ini merupakan upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik dengan badan hukum maupun perorangan yang memerlukan penanganan secara professional, “ tungkapnya.
Perjanjian kerjasama ini juga dilatarbelakangi, adanya komitmen bersama dan sepakat bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan segala urusan tugas haruslah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam proses pembuatan sebuah produk hukum seperti peraturan daerah (perda), tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya dan semua di perlukan penelaahan terlebih dahulu. (SRY/AW)