Disnakertranskop UKM Gumas Tegaskan Pelarangan Berjualan di Taman Kota Hanya Sementara, UMKM Diminta Bersabar!

Kabid Kelembagaan, Pembinaan, Pengawasan Koperasi dan UMKM Disnakertranskop UKM Gumas Redianto.(Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Polemik pelarangan aktivitas berjualan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)  di Taman Kota Kuala Kurun akhirnya mendapat kejelasan. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Gunung Mas (Gumas) menegaskan, spanduk yang bertuliskan Dilarang Berjualan dan Buka Lapak Permainan Di Area Taman Kota Kuala Kurun bersifat sementara, bukan larangan permanen terhadap pelaku UMKM yang ada.

Penegasan itu disampaikan Kepala Disnakertranskop UKM Gumas, Supervisi Budi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan, Pembinaan, Pengawasan Koperasi dan UMKM Gumas Redianto, Senin (26/1/2026), menyusul keresahan para pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di kawasan Taman Kota Kuala Kurun, bahkan  sejumlah pedagang mengaku merasa “terusir” dan kehilangan sumber penghasilan sejak dipasangnya spanduk tersebut.

Redi memaparkan, pelarangan dan penertiban yang dilakukan bersama pihak terkait adalah karena kontrak yang ada sudah habis masa berlaku  sampai 31 Desember 2025. Penertiban juga untuk mengembalikan fungsi awal bahwa  taman kota itu adalah sebagai taman sebagaimana dulu pertama adalah tempat santai warga Kuala Kurun juga warga yang datang di Kuala Kurun untuk melepaskan dari rasa kelelahan setelah bekerja dan taman kota juga bukan dijadikan sebagai pasar.

“Penertiban yang dilakukan juga untuk mengatur bagaimana supaya pelaku UMKM akan diatur dan ditata, bagaimana bisa memanfaatkan taman kota dengan tertib dan tertata juga waktu yang diatur,” kata Redi.

Disebutnya, pemanfaatan Taman Kota nantinya tentu akan dibicarakan dengan pihak-pihak terkait dan juga perwakilan UMKM supaya ada kesepakatan dan perjanjian yang jelas mengenai penggunaan Taman Kota.

“Pelarangan berjualan di kawasan Taman Kota Kuala Kurun bersifat sementara, tidak permanen, karena kami ingin menyeterilkan dulu, sementara dilakukan pembenahan, yakni proses kelanjutan kontrak dengan pihak ketiga, serta rapat bersama OPD terkait supaya ke depan tidak ada lagi keluhan terkait keadaan di Taman Kota,” jabar Redi.

Disnakertranskop UKM Gumas menegaskan, penertiban dan pelarangan berjualan di Taman Kota depan shelter pusat kuliner Kuala Kurun untuk pengaturan dan penataan lebih baik dan pelaku UMKM diminta untuk bersabar.

Kalau kontrak dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola lapak UMKM di Taman Kota berlanjut,pihaknya akan memanggil pelaku UMKM,untuk menjelaskan aturan yang nantinya harus dipatuhi oleh pelaku UMKM.

“Dalam waktu dekat, rapat bersama OPD terkait akan dilaksanakan. Kami [Disnakertranskop UKM] menginginkan siang hari keindahan Taman Kota tetap terjaga, dan malam hari kegiatan pelaku UMKM tetap berjalan,” ujarnya.

Redianto lantas mengimbau pelaku UMKM untuk bersabar, dan tidak berpikiran negatif terhadap Disnakertranskop UKM dan pihak terkait lainnya, sembari menunggu proses yang dilakukan pihaknya. “Kami memahami kondisi pelaku UMKM serta apa yang mereka rasakan,tapi kami juga tidak mau menabrak aturan,kami akan benahi aturan yang ada,” ucapnya.

Redi menggaris bawah kembali bahwa penertiban dilakukan demi menjaga fungsi taman, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat. Namun demikian, Pemkab Gumas melalui Disnakertranskop UKM tidak pernah berniat mematikan usaha UMKM yang ada di Taman Kota.

“Kami memahami keresahan para pelaku UMKM. Ini [pemasangan spanduk] bukan pengusiran ya, melainkan untuk penataan sementara. Pemerintah daerah tetap berpihak pada UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah,” pungkas Redi.(Nov/Aw)

image_print

Pos terkait