Forum Konsultasi Publik (FKP), guna peningkatan kualitas pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, Kamis (13/11), di Disdukcapil setempat.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) Kabupaten Katingan gelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (13/11), di ruang pelayanan kantor Disdukcapil setempat, dengan menghadirkan Sekdis Pendidikan Kabupaten Katingan, perwakilan Pengadilan Negeri Kasongan, ketua Pengadilan Agama, tokoh agama dari beberapa Agama, perwakilan dari Kelurahan, Organisasi Masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi dan seluruh jajaran Disdukcapil setempat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, Sukarti dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi, identifikasi kelemahan dan menghasilkan rekomendasi perbaikan melalui diskusi yang melibatkan berbagai pihak, seperti perwakilan kelurahan, tokoh masyarakat, akademisi dan media serta instansi lainnya. “Hasil konsultasi ini dapat mencakup saran terkait sarana, sosialisasi, inovasi dan efesiensi waktu pelayanan,” kata Sukarti.
Misalnya, dari Pengadilan Agama Kabupaten Katingan memberikan masukan tentang perkawinan di bawah umur yang ditentukan menurut UU Perkawinan, yang mana calon mempelainya diwajibkan diurus terlebih dahulu di kantor Pengadilan Agama. Kemudian, bagi suami isteri yang ingin bercerai juga wajib mengurusnya di Pengadilan Agama. Selanjutnya, masukan dari Pengadilan Negeri Kasongan meskipun sama, namun bedanya, jika yang ingin bercerai beragama Islam, maka mengurus perceraiannya di Pengadilan Agama, tapi jika yang beragama non muslim maka pengurusannya di Pengadilan Negeri Kasongan.
Sementara masyarakat Katingan di bagian hulu mengeluh masih banyak masyarakatnya yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) sampai saat ini, sehingga Mastoril salah seorang tokoh dari Katingan Hulu mewakili ribuan masyarakat di bagian hulu meminta agar Disdukcapil setempat melakukan jemput bola dalam perekaman e-KTP. Utamanya masyarakat yang bertempat tinggal di desa-desa yang jauh dari ibukota Kecamatan.
Mereka menurut Sukarti, sebenarnya sudah memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) sejak berusia 1 hari hingga 16 tahun lebih, namun setelah berusia 17 tahun belum juga memiliki e-KTP sebagai identitas diri. “Mereka ingin sekali melakukan perekaman e-KTP, namun terkendala biaya transportasi dari tempat tinggalnya di desa menuju kantor Disdukcapil. Oleh karena itu, mereka berharap Disdukcapil melakukan perekaman e-KTP dengan cara jemput bola,” ujarnya.
Sebenarnya pada tahun-tahun sebelumnya jemput bola perekaman e-KTP ini menurutnya, sudah dilakukan, namun pada tahun 2025 ini, Disdukcapil hanya melakukan jemput bola di beberapa desa terdekat saja. Sedangkan puluhan desa yang jauh jaraknya dari ibukota Kabupaten Katingan belum bisa dilakukan perekaman secara menyeluruh. “Alasannya, lantaran anggaran di dinas yang saya pimpin saat ini dilakukan pemotongan anggaran sekitar 50 persen dari tahun sebelumnya,” terangnya, seraya menyebutkan lebih dari 1.000 orang di setiap Kecamatan yang tinggal di bagian hulu Katingan sebenarnya sudah bisa melakukan perekaman e-KTP.
Khusus untuk perekaman e-KTP dengan cara jemput bola ini, dirinya berharap kepada Pemkab Katingan dan DPRD Katingan dapat menambah anggaran di APBD tahun anggaran 2026 mendatang. “Sehingga, pada tahun 2026 mendatang, kami akan melakukan pendataan dan jemput bola kembali,” harapnya.
Pada intinya, tujuan utama dari kegiatan ini menurutnya adalah untuk mengevaluasi dan memperbaiki kualitas pelayanan adminduk yang ada saat ini, dengan cara mengumpulkan saran dan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. Disamping itu, juga mengidentifikasi kelemahan layanan, seperti prilaku petugas, mekanisme pelayanan dan durasi waktu pelayanan, menerima rekomendasi konstruktif untuk penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih efektif dan efesien. Sedangkan hasil yang diharapkan dari kegiatan ini mdnurutnya, meningkatnya kualitas pelayanan agar lebih cepat, tanggap dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, perbaikan prosedur pelayanan berdasarkan masukan yang diterima, peningkatan sosialisasi. “Agar masyarakat tidak menunda pengurusan dokumen dan solusi untuk mengurangi antrean di kantor Disdukcapil Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (Kas/Aw)









