Yohanes Freddy Ering
Palangka Raya, Media Dayak
Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2019-2024 akan merespon secara serius munculnya kembali usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Kotawaringin Raya.
Terlebih dengan diaktifkannya kembali badan pembentukan DOB Kotawaringin Raya, saat ini. “Menurut saya sah-sah saja adanya aspirasi untuk pemekaran, terlebih itu aspirasi murni masyarakat, demi aksesibilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sewajarnyalah kalau kita DPRD dapat merespon dengan sungguh-sungguh atau serius,”Ucap anggota DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering, saat dibincangi media ini, di Gedung Gewan, jalan S.Parman, Senin (2/9).
Legislator senior dari PDI Perjuangan ini mengatakan, pada periode sebelumnya, dimana saat itu dia menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kalteng yang membidangi Pemerintahan, Hukum, Politik dan Keuangan sangat konsen dalam menanggapi isu maupun usulan pembentukan DOB di Kalteng.
“Periode yang lalu kita telah berkomitmen mendorong upaya pemekaran kabupaten/kota maupun pemekaran provinsi di Kalteng,” tegasnya.
Dikatakan Feddy, Kalteng ini cukup luas yakni 153 ribu km persegi lebih atau 1,5 luas Pulau Jawa. Bahkan saat ini menempati Provinsi kedua terluas di Indonesia setelah Provinsi Papua. Oleh sebab itu, tidak cukup kalau hanya satu Provinsi.
“Ini juga mengingat Kalteng ini sangat-sangat luas 153 ribu lebih km persegi atau 1,5 kali pulau Jawa, tidaklah cukup kalau hanya dengan 1 provinsi. Namun untuk diketahui urusan pemekaran provinsi ini domainnya pemerintah pusat termasuk DPR RI, terlebih lagi saat ini pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran daerah/wilayah. Meskipun masih moratorium akan tetapi pemerintah dan DPR RI menampung berbagai usulan DOB, untuk pada saatnya kran pemekaran dibuka lagi usulan kita telah siap dibahas,” terang Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.
Jadi dia berharap meskipun sekarang ini masih ada moratorium, badan pembentukan DOB Kotawaringin Raya tetapp bekerja dan terus melengkapi berbagai persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Silahkan saja Panitia atau Badan Pemekaran konsolidasi dan melengkapi brbagai persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan saya yakin pada saat tahapan di DPRD Provinsi tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerima dan mengawalnya,” pungkasnya.(Nvd)











