RDP bersama PT. BAP, Pemprov Kalteng dan Pemkab Seruyan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, kemarin.(Media Dayak/Novan)
Palangka Raya, Media Dayak
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemanggilan terhadap PT. Binasawit Abadi Pratama (BAP), yang merupakan anak dari PT. sinarmas Group sekaligus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Seruyan, untuk membahas polemik yang melibatkan perusahaan tersebut.
Dalam RDP tersebut, wakil ketua III DPRD Provinsi Kalteng sekaligus pimpinan rapat, H. Baharudin Lisa mengungkapkan, alasan dilarangnya PT BAP beraktivitas sampai saat ini adalah Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawit tersebut belum memiliki hak guna usaha (HGU), dan tidak melaksanakan plasma kepada masyarakat sekitar seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Setelah dilakukan pembahasan cukup alot, maka diterbitkan rekomendasi yang melarang PT.BAP beraktivitas sampai semua ketentuan dapat dipenuhi,”Ucap Baharuddin Lisa saat memimpin RDP di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, jalan S.Parman, kemarin.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya ini juga mengatakan, selain dilarang beraktivitas, pihaknya merekomendasikan kepada Pemprov Kalteng maupun Pemerintan Kabupaten Seruyan, agar memberikan sanksi kepada PT. BAP terkait berbagai pelanggaran yang telah dilakukan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
“Bentuk sanksi yang diberikan tentunya sesuai ketentuan yang berlaku. Itu beberapa hasil dari RDP ini,”Ujar Politisi senior dari Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Bidang Perizinan Sinarmas Group wilayah Kalimantan Tengah Andi Agus usai RDP mengakui bahwa PT BAP yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, belum memiliki HGU. Meski demikian, dirinya memastikan bahwa proses penerbitan surat keputusan (SK) HGU PT BAP tersebut telah mencapai 90 persen.
“Aktivitas pabrik (PT BAP) jalan sampai sekarang ini. Tapi untuk pengembangan penanaman sudah tidak ada. sudah tidak boleh,”Ungkap Andi.
Untuk diketahui, sejumlah pimpinan PT BAP didakwa melakukan suap terhadap sejumlah pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kalteng. Akibat suap itu pula, Empat orang mantan pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kalteng sekarang ini sedang diadili di pengadilan tipikor Jakarta.(Nvd)