Foto : Duwel Rawing
Palangka Raya, Media Dayak
Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai, sertifikat pranikah yang diterapkan pemerintah pusat sebagai salah satu persyaratan perkawinan sekarang ini dinilai sangat penting. Pasalnya, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dimasa mendatang.
Menurut anggota DPRD Kalteng Duwel Rawing mendukung adanya sertifikat pranikah. Karena menurut dia, itu merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mencegah pernikahan dini, mencegah meningkatnya kasus perceraian dan juga mencegah anak stunting.
“Untuk pernikahan memang harus matang, dalam artian berkaitan dengan penyiapan generasi masa depan. Karena matang mesti harus dipersiapkan baik dari segi kesehatan, pendidikan dan mental. Inilah pentingnya salah satu syarat pernikahan adanya sertifikat pranikah,”Ucap Duwel, saat dibincangi Dayak Pos, di gedung dewan, jalan S.Parman, Selasa ( 10/12).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas (Gumas) ini mengatakan, adanya aturan adanya sertifikat pranikah tidak salah karena harus dibutuhkan supaya pernikahan melewati berbagai tahapan agar pasangan yang akan menikah lebih siap.
“Kalau nikah saja tapi belum siap baik usia, kesehatan dan lainya. Maka bisa berdampak negatif bagi sebuah keluarga,” terang legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini.
Selain itu, sambung Duwel, pihaknya ada menemukan kasus pernikahan dini dibeberapa daerah, dimana usia menikah masih berkisar antara 16 tahun.
“Anak lahir stanting ada terjadi di Sampit, yakni ada delapan anak yang masuk inkubator. Ternyata ibunya nikah dini, ini menjadi ke kuatiran/keprihatinan kami. Bagaimana generasi muda ini bisa lebih matang. Inilah butuh juga dukungan para pemuka agama supaya generasi muda yang mau masuk pernikahan dipersiapakan, memahami tentang berumah rangga,” harap Anggota DPRD Kalteng dua periode ini.
Lebih lanjut, hal ini harus tugas pemerintah dan pemuka agama serta juga guru-guru untuk mensosialisasikan hal ini ke masyarakat.
“Pernikahan dini ini banyak sisi negatifnya baik dari kesehatan, jiwa belum siap, sehingga angka perceraian cukup tinggi dan arahnya kemiskinan,” lanjut mantan Bupati Katingan dua periode ini.
Dikatakan mantan Bupati Kabupaten Katingan ini, tahap pernikahan harus dilewati, segala sesuatu membutuhkan kesiapan tidak instan. “Kalau ingin ini lebih baik harus ada proses, perlu juga batasan waktu pengutusan, kalau semua sudah pakai sistem dan syarat terpenuhi maka bisa terkontrol dan tidak ada alasan sertifikat tidak diberikan atau dipersulit,” Pungkasnya.(Nvd)













