Bobol Kantor SDN 2 Lapansa, Seorang Pemuda Diamankan 

Kuala Pembuang,  Media Dayak 

Berawal dari laporan pihak sekolah, Unit Reserse Kriminal Polsek Danau Sembuluh, Polres Seruyan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di SDN 2 Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, saat seorang petugas sekolah tiba di kantor SDN 2 Lanpasa, Jalan H. Tahrani RT 003 RW 001, Desa Lanpasa. Ia mendapati kondisi ruangan kantor dalam keadaan berantakan. Laci meja kantor ditemukan terbuka dan uang tunai senilai Rp2.500.000 yang tersimpan di dalamnya telah raib.

Pihak sekolah bersama saksi berinisial F segera memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, tampak seorang pria mengenakan pakaian bermotif putih, biru, dan oranye serta membawa tas selempang cokelat memasuki kantor sekolah pada Rabu (6/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB. Pelaku terlihat membobol pintu kantor sebelum mengambil uang dari dalam laci meja. Seluruh aksi berlangsung sekitar 48 menit, dan pelaku meninggalkan lokasi sekitar pukul 01.08 WIB.

Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melaporkan kasus ini ke Polsek Danau Sembuluh. Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Jumat (8/5/2026). Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari warga setempat, petugas berhasil melacak dan mengidentifikasi pelaku sebagai Y. (19), warga Desa Lanpasa. Pelaku ditemukan di sebuah pondok di Jalan H. Tahrani, Desa Lanpasa.

Menurut keterangan Kapolsek Danau Sembuluh, IPTU Rakhmat Effendi, S.H., pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke lokasi kejadian untuk dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus memperagakan ulang aksinya saat membobol pintu kantor hingga mengambil uang dari dalam laci meja.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil curian tersebut telah dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk melakukan top up game online. Dalam penggeledahan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas selempang warna cokelat, satu buah tang, dua buah korek api gas, satu bungkus rokok, satu unit headset Bluetooth TWS, satu kabel charger, perhiasan titanium, sabun cuci, sampo, serta sejumlah uang logam yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.

Saat ini pelaku Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Ist/Lsn)

image_print

Pos terkait