Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. (Media Dayak/Isen Mulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemberlakuan negatif Rapid Test Diagnosis Antigen (RTD-Antigen) sebagai persyaratan penerbangan wilayah Jawa-Bali sudah mulai diberlakukan pada Rabu 3 November 2021 di bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan kebijakan pemerintah melonggarkan syarat bagi calon penumpang pesawat dengan hanya cukup memberikan hasil RTD Antigen, dinilai sudah tepat.
“Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sangat bijak dan tepat, sebab hal ini menjadi terobosan yang sangat bagus untuk masyarakat dan meningkatkan perekonomian di tengah Pandemi Covid-19,” katanya, Senin (8/11/2021).
Menurut Sigit yang juga menjabat Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia ini, kelonggaran syarat perjalanan tersebut bukan berarti mengurangi kewaspadaan.
“Kasus penularan COVID-19 di Kota Palangka Raya saat ini memang sedang melandai. Hanya saja pemerintah setempat tidak akan tinggal diam dalam mencegah lonjakan ketiga yang dinilai rawan terjadi jelang Natal dan pergantian tahun,” ujarnya.
Orang nomor satu di lingkup DPRD Kota Palangka Raya itu mendukung upaya pemerintah setempat yang tengah melakukan upaya mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
“Dan saya melihat pemko juga sudah gencar melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran Covid-19. Maka dari itu kita tetap waspada dan wajib menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya.
Diakui Sigit selama ini pihaknya sering sekali meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan terdahulu menggunakan hasil tes PCR untuk syarat penerbangan
“Lantaran, menurut kami syarat tersebut selama ini dinilai sangat memberatkan pelaku perjalanan udara. Dengan adanya hal tersebut harus diakui, penerbangan di kota setempat tidak maksimal. Oleh karenanya saat ini kami sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah yang baru ini, tentunya tetap dengan utamakan Prokes,” pungkasnya. (Ytm/Lsn)











