Dewan Berharap Proses Legalitas Tanah Masyarakat Dipermudah

Foto : H. Jimin

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

   kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap kepada pemerintah untuk mempermudah proses pembuatan legalitas atau sertifikat lahan masyarakat. Pasalnya selama ini, masyarakat masih banyak kesulitan mengurus legalitas lahannya.

Terlebih di Bumi Tambun Bungai, utamanya di wilayah pelosok sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki legalitas tanah. Sementara untuk perusahaan besar swasta (PBS) pemerintah dapat dengan mudah memberikan perizinan.

Menurut Anggota DPRD Provinsi Klateng, H. Jimin, sebenarnya masyarakat Kalteng, mempunyai modal yang sangat besar dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya. Karena rata-rata masyarakat Kalimantan Tengah mempunyai lahan yang sangat potensial. Namun, sayangnya hal itu belum mampu dimanfaatkan secara maksimal, karena terkendala berbagai aturan yang mempersempit gerak masyarakat, dengan berbagai dalil dan aturan.

Kita mengharapkan agar proses legalitas tanah untuk masyarakat kita bisa dipermudah,Ucap Jimin, saat dibincangi awak media, di gedung Dewan, jalan S.Parman, Rabu (3/1) kemarin.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng III, meliputi Kabuoaten Kotawaringin Barat, Lamnadau dan Sukamara ink juga mengungkapkan, selama ini, sering kali kepemilikan lahan masyarakat sering tidak bisa dilegalkan oleh pemerintah karena berbagai alasan. Sementara hal itu berbanding terbalik jika kepada perusahaan besar swasta (PBS). Hal inilah yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kedepannya.

Kalau kepemilikan lahan masyarakat sering tak bisa dilegalkan dengan alasan tidak sesuai peruntukannya dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi (RTRWP), namun tidak jarang lahan masyarakat diserobot oleh PBS Sawit yang ternyata bisa saja dilegalkan, ini suatu pekerjaan rumah yang menarik kedepannya, tegasnya.

Dikatan Jimin, kalau pemerintah mau berfikir tentang bagaimana agar masyarakat punya sumber penghasilan maka berarti pemerintah perlu menentukan lapangan usaha apa yang bisa masyarakat lakukan sesuai dengan penguasaan teknologi yang dimilikinya. Baik dalam upaya menghasilkan barang ekonomi maupun jasa yang dibutuhkan pihak ketiga.

Dalam hal menghasilkan ekonomi, sebenarnya sebagian masyarakat sudah lama memiliki lahan berisi tanama keras yang dimiliki secara turun temurun yang dapat dijadikan sebagai salah satu faktor produksi, selain tenaga kerja dan modal dalam usaha professional,Ujar Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng ini.

Keluhan mengenai legalitas lahan inipun ungkap dia, sering kali disampaikan masyarakat ketika pihaknya melaksanakan kunjungan kerja maupun reses ke daerah. Oleh sebab itu kedepan pihaknya mengharapkan masalah tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah, baik itu pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota.(Nvd).

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait