Dewan Apresiasi Penyemprotan Disinfektan di Kota Kurun

Kuala Kurun,Media Dayak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Gumas) mengapresiasi penyemprotan disinfektan di sepanjang jalan menuju Kantor Bupati Gumas, Jalan Brigjen Katamso dan sejumlah jalan, Perkantoran, Cafe, Perumahan dan fasilitas umum di kota Kurun menggunakan Water Canon Polres Gumas, Pemadam Kebakaran, sejumlah OPD dengan mobil dan personilnya, Polsek Kurun, Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) Kudamata (Komunitas Utus Dayak Mandau Talawang), Danramil 1016-06/Kurun, dan stakeholders lainnya dalam upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19, selasa (31/3).

Bacaan Lainnya

“Kami (DPRD) menyambut baik kegiatan ini,sebagai upaya bersama untuk mencegah bahkan memutusa mata rantai penyebaran Virus Corona di wilayah ini,” kata Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, usai kegiatan.

Aker kembali menghimbau masyarakat Gumas untuk mentaati anjuran Pemerintah,yakni di rumah saja, social distancing atau pembatasan sosial atau menjaga jarak, tidak berjabat tangan saat bersalaman,menggunakan masker, mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat.

“Anjuran Pemerintah  harus di taati. Kalau itu di taati, masyarakat tidak akan terkena Covid-19. Kita tetap berdoa,mohon perlindungan Tuhan. Namun kita juga harus mentaati apa yang dianjurkan Pemerintah,” ujar Aker.

Selain anjuran Pemerintah, Politikus PDI Perjuangan itu pun minta masyarakat Gumas mentaati Maklumat Kapolri, yakni tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

“Masyarakat diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah,” jelas Aker.

Maklumat selanjutnya, kata wakil rakyat dapil II itu,tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat dan apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian.

“Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aker. (Nov/Lsn)

image_print

Pos terkait