Cakupan JKN Tembus 100 Persen, Kalteng Terima UHC Award 2026

MMC Kalteng 
 
Jakarta, Media Dayak 
 
Keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam memastikan seluruh penduduk terlindungi program jaminan kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. 
 
Dengan capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menembus angka 100,18 persen, Pemprov Kalteng menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Madya.
 
Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang UHC Award 2026 yang digelar di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran, Selasa (27/1/2026), sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam memperluas akses layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.
 
Penghargaan UHC Award 2026 diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul, yang hadir mewakili Gubernur Kalteng. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
 
Suyuti Syamsul menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Kalteng dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
 
“Capaian kepesertaan JKN di atas 100 persen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dari akses layanan kesehatan,” ujarnya.
 
Berdasarkan data hingga 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kalteng tercatat mencapai 100,18 persen, mencakup seluruh penduduk termasuk bayi baru lahir. Dari total kepesertaan tersebut, tingkat keaktifan peserta mencapai 85,24 persen.
 
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Kalteng bersama pemerintah pusat berbagi tanggung jawab pembiayaan iuran bagi 603.075 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, Pemprov Kalteng juga menanggung secara mandiri iuran bagi 48.631 jiwa peserta dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
 
Kategori Madya dalam UHC Award mensyaratkan cakupan kepesertaan JKN di atas 95 persen, tingkat keaktifan peserta minimal 85 persen per bulan, serta kontribusi pemerintah daerah dalam pembayaran iuran tambahan bagi PBI sedikitnya 18 persen dari total jumlah penduduk.
 
Suyuti menambahkan bahwa pencapaian tersebut bukan hal yang mudah karena membutuhkan konsistensi pembayaran iuran, baik oleh peserta mandiri maupun pemerintah daerah. Namun, hal ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.
 
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mendorong pemerintah daerah agar terus meningkatkan capaian Universal Health Coverage. Daerah dengan kategori Madya diharapkan dapat meningkatkan status ke kategori Utama, sementara daerah yang telah mencapai kategori Utama didorong untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
 
Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa UHC Award merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan yang setara, berkelanjutan, serta melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat masalah kesehatan.
 
Penilaian UHC Award dilakukan secara objektif dan terukur dengan mempertimbangkan cakupan kepesertaan JKN, tingkat keaktifan peserta, pendaftaran segmen PBPU Pemerintah Daerah, serta kepatuhan pembayaran iuran hingga September 2025.
 
Penyelenggaraan UHC Award 2026 juga sejalan dengan Tujuan Ketiga Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.(MMC/Ytm/Lsn)
 
 
image_print

Pos terkait