Bus sekolah di Katingan Perlu Tambahan

Salah satu unit bus sekolah untuk armada antar-jemput ratusan pelajar setingkat SMP dan SMA di Kasongan Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, yang sudah berusia sekitar 15 tahun. (Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Total bus sekolah di Kabupaten Katingan yang operasional saat ini dua unit armada. “Yang dikhususkan untuk antar-jemput pelajar (siswa) SMP dan SMA,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan (Dishubkan) Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael kepada sejumlah awak media, Selasa siang (27/8), di ruang kerjanya.
 
Dua unit bus ini menurut Andrei Nathanael, selama ini dioperasikan hanya untuk antar jemput penumpang berstatus pelajar yang sekolahnya berada di sekitar kota Kasongan saja. “Penumpangnya tidak dipungut biaya atau gratis,” ujarnya.
 
Adapun waktu operasional setiap harinya, yaitu saat berangkat sekolah, mulai pukul 06.00 wib hingga pukul 15.30 wib. Maksudnya, untuk pengantaran dari tempat tinggal siswa menuju sekolah pada pukul 06.00 wib, dan waktu penjemputan di sekolah di kisaran antara pukul 15.00 wib hingga pukul 15.30 wib menuju tempat tinggal siswa. 
 
Seiring dengan bertambahnya penduduk dan bertambahnya usia Kabupaten Katingan menurutnya, tentu saja bertambah pula pelajar yang setingkat SMP dan SMA. Sehingga, jika hanya mengandalkan dua unit armada bus sekolah itu saja tidak mampu untuk mengantar jemput jumlah siswa yang kian bertambah itu. “Belum lagi kalau kita mengantar jemput pelajar dari Kereng Pangi yang sekolahnya berada di Kasongan,” terangnya.
 
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, di tahun mendatang bisa menganggarkan pengadaan dua unit bus sekolah. Satu unit untuk armada angkutan pelajar yang bertempat tinggal di Kereng Pangi dan bersekolahnya di sekitar Kereng Pangi desa Hampalit saja, dan satu unitnya lagi untuk pelajar yang tempat tinggalnya di Kereng Pangi, tapi sekolahnya di Kasongan. 
 
Tujuannya menurutnya, selain memudahkan siswa berangkat dan pulang sekolah, juga menghindari agar siswa tidak mengendarai motor. Terlebih bagi yang belum cukup umur untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). “Cara seperti ini, juga untuk meminimalisir angka kecelakaan,” pungkas mantan kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini. (Kas/Aw)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait