Ekbang Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni saat Launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik Pada 13 Kantor Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng, Selasa (27/8).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni Launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik Pada 13 Kantor Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (27/8).
Saat membacakan sambutan Gubernur, Sri Widanarni mengatakan Pertanahan merupakan salah satu urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Penyelenggaraan urusan pertanahan tersebut memegang peran strategis dan bersinggungan langsung dengan Program dan Proyek Strategis Nasional sehingga dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak yang diwujudkan dengan prinsip joined-up government. Peran aktif joined-up government dalam hal ini yang paling utama adalah kolaborasi Kementerian ATR/BPN Pusat maupun Daerah dengan Forkopimda,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng sampai saat ini telah menerbitkan kurang lebih 3.806 Sertipikat Elektronik yang terbit melalui beberapa kegiatan seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pensertipikatan Barang Milik Negara/BMN, Kegiatan Pensertipikatan Lintas Sektor, Kegiatan Rutin (khususnya Kota Palangka Raya).
“Semoga prinsip joined-up government harus tetap terjalin bahkan lebih erat kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN Pusat maupun Daerah serta dapat terwujudnya hukum agraria nasional yang akan membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan Rakyat, dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya,” pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suyus Windayana yang hadir secara virtual mengatakan dalam arahannya, Provinsi Kalteng merupakan Kantor Wilayah yang ke 29 dari 401 Kantor Pertanahan di Indonesia yang sudah melaksanakan sertipikat elektronik.
“Kerja sama antara Kantor Pertanahan dan stakeholder di daerah dan juga masyarakat merupakan fondasi utama bagaimana perubahan sistem ini bisa sesuai yang direncanakan,” ungkapnya singkat (MMC/YM/AW)