Nanga Bulik, Media Dayak
Lima orang Damang Kecamatan, yakni Damang Kecamatan Bulik, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya, Kecamatan Delang, dan Kecamatan Lamandau masa jabatan 2022-2028 resmi dilantik.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah kelima Damang Kepala Adat Kecamatan itu dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, di Aula Bappedalitbang, Senin (28/11).
Adapun kelima Damang yang dilantik, yaitu Markus Leo sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Sematu Jaya, Darong sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Bulik, AS Arianto sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Belantikan Raya, Paulus Redan C Kunjan sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Lamandau, dan Albartos Popo sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Delang.
“Selamat atas pelantikan Damang Kecamatan Bulik, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya, Kecamatan Delang, dan Kecamatan Lamandau. Semoga amanah dalam menjalankan tugas serta teguh menjaga dan menegakkan nilai-nilai keadatan,”ucap Bupati.
Sebagaimana tertuang pada Perda Kalteng Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Damang Kepala Adat merupakan pimpinan adat dan Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat kecamatan yang berwenang menegakkan hukum adat Dayak dalam suatu wilayah adat yang pengangkatannya berdasarkan hasil pemilihan oleh para kepala desa/kelurahan, para Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, para Mantir Adat Kecamatan, dan para Ketua Kerapatan Mantir Adat Perdamaian desa/kelurahan yang termasuk Dalam wilayah Kedamangan tersebut.
“Dalam melaksanakan dan mengembangkan misi melestarikan adat, tradisi dan budaya luhur bangsa, kita tetap menghormati kemajemukan dalam bingkai kesatuan NKRI,”katanya.
Untuk itulah, kata dia lagi, kita perlu mengembangkan sikap saling mnghormati dan mengedepankan falsafah Huma Betang. (Tin/Rsn)











