Bupati Gumas Jaya S Monong memasang peneng (plakat) bedah rumah. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong melakukan peninjauan lapangan sekaligus peresmian kegiatan program Bantuan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (BPKRTLH) atau bedah rumah di Jalan AIS Nasution Gang I Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gumas, Selasa (21/12).
“Bantuan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni atau bedah rumah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bagi masyarakat tidak mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah, dimaksutkan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan, serta kegotong royongan dalam peningkatan kualitas rumah, dari tidak layak huni menjadi layak huni,” kata Jaya.
“Program ini selaras dengan konsep dasar pembangunan Kabupaten Gunung Mas, yaitu smart human resource (peningkatan sumber daya manusia),” tambah dia.
Lebih jauh menurut Jaya, tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melaksanakan kegiatan bedah rumah sebanyak 24 unit rumah dengan total anggaran Rp 480 juta.
“Penerima bantuan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni merupakan masyarakat tidak mampu yang memenuhi persyaratan sesuai dengan dasar pelaksanaan kegiatan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni, yakni Peraturan Bupati Gunung Mas nomor 24 tahun 2021 tentang Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni,” dia berkata.
“Dalam penyaluran dana kepada penerima bantuan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas bekerjasama dengan PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kurun,” tandasnya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas PU Gumas Baryen mengatakan bentuk kegiatan bantuan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni dengan nilai bantuan sebesar Rp 20 juta per uni, berupa bantuan barang material bahan bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan penerima bantuan sebesar Rp 17.500.000, serta bantuan uang yang digunakan untuk membayar upah tukang sebesar Rp 2.500.000.

Kadis PU Baryen memasang peneng (plakat) bedah rumah. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Baryen menerangkan, jumlah data Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 3.452 unit rumah. Jumlah yang sudah ditangani dari APBN tahun 2018 sebanyak 215 unit dengan lokasi 6 desa di Kecamatan Kurun, Sepang dan Mihing Raya.
Selanjutnya tahun 2019 sebanyak 242 dengan lokasi 8 desa di Kecamatan Tewah, Sepang, Mihing Raya, Rungan, Rungan Hulu dan Damang Batu. Tahun 2020 sebanyak 300 unit dengan lokasi 10 desa di Kecamatan Tewah, Kurun, Sepang dan Rungan Hulu. Tahun 2021 sebanyak 75 unit dengan lokasi 1 kelurahan dan 2 desa di Kecamatan Kurun.
“Tahun ini sebanyak 24 rumah yang dibedah dari APBD Gunung Mas, dengan lokasi 2 kelurahan di Kecamatan Kurun. Jumlah total Rumah Tidak Layak Huni yang sudah ditangani sebanyak 856 unit atau 25,14 persen, dan yang belum tertangani berjumlah 2.956 unit atau 74,86 persen,” demikian Baryen menjelaskan.
Terpisah Lurah Tampang Tumbang Anjir Berjoaldi menyambut gembira program Bantuan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni bagi warga yang belum memiliki hunian yang layak.
“Program ini sangat membantu masyarakat kurang mampu yang belum memiliki rumah yang layak huni. Program ini sangat baik. Kiranya dan dapat terus berlanjut, menyasar masyarakat yang tidak mampu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau,” ujar Berjo.
Kegiatan dihadiri Pimpinan Cabang Bank Kalteng Kuala Kurun Jeksenly, sejumlah pejabat eselon III dan IV dan undangan lainnya. (Nov/Aw)












