Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana, saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Menthobi Raya, belum lama ini (6/10). (Humas Lamandau/Media Dayak)
Nanga Bulik, Media Dayak
Dalam setiap kesempatan, baik saat melakukan kunjungan kerja ke desa-desa ataupun kegiatan pertemuan lain dengan warga, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, selalu mengingatkan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Demikian disampaikan, Bupati H. Hendra Lesmana pada saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Menthobi Raya, belum lama ini. “Tak lupa, saya juga mengingatkan kita semua yang hadir disini untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 saat ini,”ungkapnya.
Dirinya menyebut, Pemerintah Kabupaten Lamandau sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Masyarakat dan kita semua diwajibkan untuk menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal1,5 meter, dan menghindari kerumunan,”tegasnya.
Apabila tidak memakai masker pada saat beraktifitas di luar rumah, lebih jauh dikatakan dia, maka akan mendapatkan sanksi, baik berupa sanksi administratif denda Rp. 50 ribu ataupun sanksi kerja sosial.
Diketahui, sejak mulai diterapkan pada akhir bulan lalu, petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri dan dinas teknis lainnya, rutin melakukan operasi atau razia masker.
Alhasil, tak sedikit warga yang terpaksa harus dijatuhi sanksi akibat tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. (Tin/Rsn/Aw)











