Bupati Dorong Perda Penanaman Modal Perkuat Kepastian Hukum dan Berdayakan UMKM Lokal

KONSULTASI PUBLIK III RAPERDA PENANAMAN MODAL

MUARA TEWEH, MEDIA DAYAK
 
Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat iklim investasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal. Hal tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Bahrum F. Girsang, saat membuka Konsultasi Publik III Naskah Akademik Raperda Penanaman Modal di Aula Bappedarida Barito Utara, Rabu (22/7/2026).
 
Kegiatan tersebut dihadiri staf ahli bupati, para asisten Setda, kepala perangkat daerah, Ketua LPPM Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari beserta tim penyusun, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Ketua Kadin Barito Utara, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
 
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Bahrum F. Girsang, disampaikan apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara yang telah menginisiasi penyusunan naskah akademik sebagai landasan ilmiah penyusunan Raperda Penanaman Modal.
 
“Kami berharap penyusunan Raperda Penanaman Modal ini mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing. Regulasi ini juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara melalui terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Bahrum membacakan sambutan Bupati.
 
Ia mengatakan, pemerintah daerah menginginkan agar Raperda tersebut tidak hanya mengatur kemudahan investasi, tetapi juga memuat ketentuan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari manfaat langsung investasi bagi masyarakat.
 
Selain itu, pemerintah berharap regulasi tersebut mampu mendorong kemitraan antara perusahaan besar dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama dalam penyediaan rantai pasok bahan baku maupun kebutuhan operasional perusahaan.
 
“Harapan kami, para pelaku usaha besar yang berinvestasi di Kabupaten Barito Utara dapat bermitra dengan UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi dari investasi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” katanya.
 
Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya, serta mematuhi seluruh ketentuan yang nantinya diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
 
Bupati juga menekankan pentingnya naskah akademik sebagai dasar ilmiah penyusunan regulasi yang memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis agar perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan implementatif.
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa sektor pertambangan hingga saat ini masih menjadi penyumbang terbesar terhadap pendapatan daerah Kabupaten Barito Utara. Meski demikian, pemerintah menginginkan investasi ke depan semakin berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, hilirisasi, dan perlindungan lingkungan hidup.
 
“Kami berharap melalui Perda Penanaman Modal ini akan lahir arah kebijakan investasi yang lebih jelas, mampu mendorong investasi yang berwawasan lingkungan, mendukung hilirisasi, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya.
 
Bupati juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik memberikan masukan, saran, dan pemikiran konstruktif agar penyusunan naskah akademik dan Raperda Penanaman Modal benar-benar mampu menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang memberikan manfaat bagi kemajuan investasi di Kabupaten Barito Utara.(Lna/Aw)
image_print

Pos terkait