Kasongan, Media Dayak
Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, H Fahmi Fauzi, Senin (3/12/2025) saat dikonfirmasi terkait DKP Kabupaten Katingan yang Perdanya sudah ditetapkan pada pekan yang lalu itu sebenarnya sudah bisa dilaksanakan. Namun, adanya kendala, lalu dilakukan penundaan untuk dilaksanakan, maka itu bukan ranahnya DPRD. “Tapi, merupakan wewenangnya Bupati Katingan sebagai kepala daerah,” kata H Fahmi Fauzi.
Kendati dilakukan penundaan pelaksanaan Perda DKP yang sudah ditetapkan tersebut, Pemkab menurutnya harus ada alasan tertentu. “Kalau menurut saya, jika memang dilakukan penundaan, dengan alasan kondisi keuangan daerah saat ini belum normal, lantaran terkait pemotongan TKD dari pemerintah pusat, hal itu kita maklumi,” aku ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) ini.
Kesimpulannya, jika Bupati Katingan melakukan penundaan untuk melaksakan Perda DKP Kabupaten Katingan yang sudah ditetapkan tersebut menurutnya, memang diperbolehkan menurut aturan dan perundang-undangan, dengan memberikan alasan-alasan tertentu, yang mengakibatkan belum bisa dilaksanakan. Karena ketika Perda sudah ditetapkan, Pemkab tidak serta merta juga harus melaksakan Perda tersebut. “Tapi bisa saja, dua tahun sejak ditetapkannya Perda, dengan catatan adanya alasan tertentu, yang mengakibatkan belum bisa dilaksakannya,” terangnya.
Sebenarnya isi dari penetapan Perda tersebut menurutnya, bukan hanya terkait penetapan nomenklatur DKP saja, tapi ada beberapa nomenklatur lainnya, salah satunya perubahan nomenklatur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). “Khusus untuk DLHK ini langsung diberlakukan sejak ditetapkannya Perda dimaksud,” ujar legislator Partai NasDem ini.
Harapan ke depan, jika kondisi keuangan daerah Kabupaten Katingan membaik, wakil rakyat asal dapil Katingan I, yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan ini berharap berdirinya DKP ini nantinya bisa dilaksanakan sesuai keinginan kita bersama. (Kas /Lsn)









