Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph, saat menghadiri di salah satu acara di Puruk Cahu. (Media Dayak)
Puruk Cahu, Media Dayak
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim sudah mengeluarkan panduan saat memasuki tahun ajaran baru 2020/2021. Dalam panduan tersebut, suatu daerah dibolehkan melakukan kegiatan sekolah tatap muka langsung di kelas.
Setelah mendapat signal dari Pemerintah Pusat, Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M Yoseph memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka bagi daerah kecematan yang berada di zona hijau.
Adapun kecamatan yang diperbolehkan oleh Bupati untuk melaksanakan belajar tatap muka, yakni Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Sungai Babuat, Kecematan Sumber Barito, Kecamatan Seribu Riam dan Kecematan Uut Murung.
Bupati mengatakan, sampai dibolehkannya sekolah belajar secara tatap muka karena mayoritas desa yang berada di lima kecamatan tersebut masih minim sarana internet, sehingga tidak mendukung belajar secara daring (dalam jaringan).
“Lagi pula wilayah kecamatan-kecamatan yang masuk zona hijau itu tidak menjadi lintasan banyak orang serta ketersedian jaringan internet yang kurang memadai,” Kata Perdie kepada awak media saat saat menyambut kedatangan Vaksin Covid-19 di Stadion Bola Willy M. Yoseph bebetapa waktu lalu, Senin (11/1/2021).
Sementara, untuk zona merah, seperti Kecamatan Murung, Tanah Siang Selatan, Laung Tuhup, Permata Intan, ditegaskan Bupati diminta untuk sekolah secara daring. “Kebijakan kita untuk zona hijau bisa bertatap muka. namun, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker,mencuci tangan dan menjaga jarak,” tandasnya. (LULUS/RSN)












