Rapat Paripurna VI Masa Sidang I Tahun Sidang 2020 DPRD Barito Timur
Tamiang Layang, Media Dayak
Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas menyampaikan pendapat akhir terkait rancangan peraturan daerah atau Raperda APBD perubahan tahun 2020.
Pendapat akhir tersebut, disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang I Tahun Sidang 2020 DPRD Barito Timur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nur Sulistio, Senin, 28 September 2020.
Dalam pendapat akhir, Bupati menjelaskan, secara garis besar rincian APBD perubahan tahun 2020 yang meliputi komponen pendapatan dan belanja.
“Kita tahu bahwa APBD Barito Timur masih terbatas, belum mencapai Rp 1 triliun, sehingga bukan berarti pemerintah melakukan pengehematan yang luar biasa tapi segala kegiatan ditujukan untuk dipergunakan secara efektif dan efisien,” jelas Bupati dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual.
Menurutnya, penggunaan APBD Kabupaten Barito Timur diharapkan mengarah kepada kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat, dipergunakan secara efektif dan efisien, menghindari pemborosan anggaran serta dapat dipertanggung jawabkan.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas kesediaan Badan Anggaran DPRD dalam pembahasan bersama Perubahan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun 2020, sekaligus permohonan maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan selama melakukan pembahasan.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri secara virtual oleh Wakil Bupati Barito Timur, Forkompinda, Pj Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda serta Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Barito Timur. (TL/RHF)













