Kepala BPKAD Gumas; Hardeman SE,M.Si
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Senin depan (21/9/2020) menggelar kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kepala BPKAD Gumas Hardeman menyatakan kegiatan Bimtek dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 130/736/SJ tentang implementasi SIPD.
“Implementasi SIPD juga diamanatkan dalam Permendagri nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, Permendagri nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” papar Hardeman.
Materi Bimtek yang diberikan, lanjut dia, berkaitan dengan APBD Gumas Tahun Anggaran (TA) 2021, yakni input data penyusunan dan perencanaan keuangan daerah, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta KUA-PPAS yang menggunakan aplikasi SIPD.
Hardeman berharap seluruh peserta Bimtek nantinya dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, dan tidak perlu malu untuk bertanya pabila ada hal yang masih belum dipahami terkait aplikasi SIPD.
“APBD Gunung Mas tahun 2021 ditetapkan 30 November 2020, sehingga penting bagi peserta Bimtek mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh supaya aplikasi SIPD dapat dilaksanakan dengan maksimal,” pungkasnya. (Nov/aw)













