BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

JMO Kini Bisa Digunakan untuk Klaim JHT hingga Rp15 Juta (ist)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan kemudahan bagi pesertanya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kini, peserta dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta secara mudah, cepat, dan tanpa perlu datang ke kantor cabang.
 
Fitur ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan layanan dan memberikan pengalaman praktis bagi peserta. Proses klaim dilakukan sepenuhnya secara digital, cukup dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi JMO, tanpa antre atau menunggu lama.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Subhan Adinugroho, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima dan adaptif terhadap kebutuhan peserta.
 
“Dengan klaim JHT melalui JMO hingga Rp15 juta, kami ingin mempercepat proses sekaligus mempermudah akses peserta terhadap hak mereka,” ujar Subhan, Selasa (5/5/2025)
 
Ia menambahkan, untuk menghindari kendala saat mengakses layanan JMO, peserta disarankan mengaktifkan aplikasi dan melakukan pengkinian data saat masih berstatus sebagai tenaga kerja aktif.
 
Selain klaim JHT, aplikasi JMO juga menyediakan berbagai fitur lainnya seperti Lacak Klaim, Cek Rumah Sakit Kerjasama, Lapor Kecelakaan Kerja, serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan promo dan diskon menarik dari merchant rekanan bagi peserta aktif.
 
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store, serta mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.(Rls/YM/Aw)
image_print

Pos terkait