Kepala BKAD Gumas Hardeman.(Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan, profesional, dan berintegritas tinggi.
Kali ini, BKAD menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palangka Raya untuk melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak digunakan lagi dalam kegiatan operasional pemerintahan.
“Kegiatan ini (Lelang BMD) sebagai bukti nyata komitmen BKAD Gunung Mas dalam menegakkan prinsip good governance dan efisiensi aset daerah,” kata Bupati Gumas Jaya Samaya Monong Melalui Kepada BKAD Gumas Hardeman, Senin (27/10/2025).
Hardeman menegaskan, pelaksanaan lelang melalui KPKNL sebagai upaya memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktek yang dapat merugikan keuangan daerah.
“Kami ingin memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Melalui KPKNL, masyarakat bisa mengikuti proses lelang secara terbuka dan dapat melihat langsung nilai transparansi yang kami junjung,” terang Hardeman.
Hardeman menjelaskan,barang-barang yang dilelang meliputi kendaraan dinas roda dua dan roda empat, perlengkapan kantor, hingga aset penunjang lainnya yang sudah tidak layak pakai atau masa manfaatnya sudah habis.
“Kalau misalnya dipakai terus, akan lebih banyak biaya pemeliharaannya. Seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan online, sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi,” tuturnya.
Hardeman menyebut, hasil dari lelang nantinya akan dikembalikan ke kas daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Gumas.
“Lelang dilaksanakan Rabu (29/10/2025). Waktu penawaran lelang,sejak tayang pada Aplikasi lelang sampai batas akhir penawaran (29/10/2025) Pukul 11.35 WIB. Alamat domain, lelang.go.id. Pelaksanaan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jalan G. Obos Km. 1 Nomor 19, Kota Palangka Raya,” terang Hardeman.
Hardeman kemudian membeberkan daftar barang yang dilelang serta syarat dan ketentuan lelang, dan berujar penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran.(Nov/Aw)










