Ketua DPRD Gumas Binartha dan Kajari Gumas Sugito, usai penandatanganan MoU Bidang Hukum Perdata dan TUN, disaksikan Waket I DPRD Gumas Nomi Aprilia dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gumas Lurand. (Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun,Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Ruang Paripurna DPRD Gumas, Senin (16/12/2024).
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Gumas Binartha dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sugito. Disaksikan Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gumas Nomi Aprilia, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gumas Lurand, anggota DPRD Gumas, Sekretaris DPRD Untung,sejumlah pejabat utama Kejari Gumas,Camat Kurun Iltem,dan beberapa pejabat eselon tiga lainnya.
“Perjanjian kerjasama ini bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak yakni DPRD Kabupaten Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional,” kata Binartha.
Dia menjelaskan tujuan MoU, yakni untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi pihak DPRD Kabupaten Gumas dalam bidang Perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Penandatanganan MoU ini juga dalam rangka implementasi peran dan fungsi serta mempererat hubungan koordinasi antara DPRD Kabupaten Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas sebagai Jaksa Pengacara Negara Bidang Tata Usaha Negara,” ungkap Binartha.
Politisi Golkar itu berharap, dengan terjalinnya kembali kerja sama ini dapat semakin memperkuat hubungan dua lembaga yang sama-sama berkomitmen dan semangat dalam membangun Kabupaten Gumas yang bertambah maju dan sejahtera.
Sementara, Kajari Gumas Sugito memaparkan maksut dan tujuan penandatanganan MoU,yaitu untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan TUN,baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang Perdata dan TUN, yaitu melakukan penegakan hukum,bantuan hukum,pelayanan hukum,dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara,BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Diharapkan dengan kerjasama ini bisa mewujudkan sinergisitas dan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang mungkin timbul dan dihadapi oleh DPRD Kabupaten Gunung Mas sehingga nantinya dalam penyelesaiannya dapat lebih cepat dan tepat sasaran serta dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penyelesaian permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi,” jabar Sugito.
Dilanjutkan paparan cukup panjang lebar dari Sugito,kemudian pertanyaan dari Binartha dan beberapa anggota DPRD Gumas terkait permasalahan hukum. (Nov/Lsn)