Bripka Gatot personel Polsek Katingan Hilir bersama puluhan mahasiswa UPR yang sedang ber KKN di kecamatan Katingan Hilir sedang mensosialisasikan pencegahan karhutla, Selasa pagi (23/3/2021) tadi.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Bersama puluhan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Katingan Hilir, personel Polsek Katingan Hilir lakukan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa pagi (23/3/2021) tadi.
Salah satunya adalah dengan melakukan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di beberapa tempat rawan karhutla, yang dilakukan oleh personel Polsek Katingan Hilir, Bripka Gatot bersama sejumlah mahasiswa yang sedang ber KKN itu.
Harapan Bripka Gatot kepada masyarakat dapat teredukasi dengan himbauan, dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. “Hal ini mengingat dampak negatif yang ditimbulkan sangat buruk bagi lingkungan dan kesehatan kita,” ujar Gatot.
Di tempat terpisah, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono saat dikonfirmasi mengatakan, upaya untuk mencegah terjadinya karhutla sudah menginstruksikan kepada Bhabinkamtibmas untuk bersinergi dengan masyarakat, perangkat desa, juga mahasiswa untuk melakukan sosialisasi, khususnya di sejumlah desa.
Kegiatan seperti ini menurutnya tetap dilakukan secara rutin. Dan bagi yang melanggar ketentuan atau membakar hutan ataupun lahan, pelaku dapat dijerat hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang (UU) No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 pelaku pembalakan dikenakan sangksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
Oleh karena itu, lanjutnya, kepada masyarakat maupun badan usaha, perusahaan yang sedang melakukan pembersihan lahan, jangan dengan cara membakar. “Namun lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada”, tutur mantan Kasat Intel ini. (Kas/Lsn)













