Evandi.Waket Komisi II DPRD Gumas.(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Berdoa memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar terhindar dari virus mematikan,Virus Corona atau Covid-19 sebuah kenisyaan bagi umat beragama di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Namun sebuah keniscayaan juga untuk mentaati anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran Covid-19.Demikian disampaikan Anggota DPRD Gumas Evandi, Senin(30/3).
“Semua harus kita lakukan.Berdoa dan mentaati anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri sehingga kita tidak terkena Virus Corona.Daerah ini memang masih zona hijau Covid-19,namun kita tetap harus waspada,” kata Evandi.
Anjuran Pemerintah yang harus diaati masyarakat Gumas,kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Gumas yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan itu, yakni di rumah saja, social distancing atau pembatasan sosial atau menjaga jarak, tidak berjabat tangan saat bersalaman, menggunakan masker,mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat.
“Mari kita semua mentaati anjuran Pemerintah itu supaya kita terhindar dari Virus Corona,”ujar Wakil Rakyat Dapil III tersebut.
Politikus NasDem itu pun berharap masyarakat Gumas juga mentaati Maklumat Kapolri, yakni tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
Masyarakat diminta tetap tenang dan jangan panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Apalagi dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang maka wajib mengikuti prosedur pemerintah.
“Tidak melakukan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas dan dapat meresahkan masyarakat dan apalagi ada informasi yang sumbernya tidak jelas dapat menghubungi pihak kepolisian,” tegas dia
“Apalagi ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini,maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.(Nov/Lsn)













