Kepala Bapperida Provinsi Kalteng Leonard S Ampung saat menyampaikan sambutan, Rabu (12/2/2025)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), menggelar Rapat Penjelasan Terkait Penginputan Usulan pada Aplikasi E-Rakortek. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 258 dan 259 tentang Pemerintahan Daerah serta tindak lanjut dari pra-Rakortekrenbang pusat dan daerah untuk tahun 2025.
Kepala Bapperida Provinsi Kalteng Leonard S Ampung, dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penginputan Indikator Kinerja Urusan Daerah (IKUD) serta usulan daerah melalui Aplikasi E-Rakortek.
“Rakortekrenbang Tahun 2025 akan melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat—melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian dan Lembaga (KL)—dengan pemerintah daerah, yang diwakili oleh Bapperida dan perangkat daerah,” ungkap Leonard, Rabu (12/2/2025).
Dalam forum ini, peserta membahas 31 urusan pemerintahan daerah yang menjadi bagian dari IKUD. Leonard menegaskan bahwa substansi utama dalam Rakortekrenbang Desk Urusan adalah pembahasan dan penyepakatan dukungan subkegiatan guna mencapai target outcome pada masing-masing urusan pemerintahan.
“Kinerja, Indikator Kinerja, dan subkegiatan yang dibahas dalam Rakortekrenbang harus selaras dengan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), sehingga dapat dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan setiap tahunnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keluaran dari Rakortekrenbang ini akan menjadi dasar kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Hasilnya juga akan digunakan sebagai input bagi pemerintah pusat dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, serta bagi pemerintah daerah dalam Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Melalui rapat ini, Leonard berharap seluruh pihak terkait dapat lebih memahami mekanisme penginputan usulan program dan kegiatan di Aplikasi E-Rakortek, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
“Rapat ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan pembangunan yang berbasis data serta indikator kinerja yang terukur,” pungkasnya.(MMC/YM/Aw)