Handoyo J Wibowo
Sampit, Media Dayak
Ketua badan pembentukan peraturan daerah (bamperda) Handoyo J Wibowo yang sebelumnya sempat diisukan bergeser dari Bapemperda kini kembali menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kotim.
Handoyo menegaskan, dalam sususan AKD itu sendiri yang sudah sah diparipurnakan baru ini, pihaknya akan segera melaksanakan tugas dan fungsinya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka menyusun maupun memfasilitasi, merancang dan merevisi beberapa perda yang sudah terjadwal sebelumnya. “Memang ada sebanyak 14 Perda yang akan kita bahas dalam waktu dekat ini, namun dua diantaranya adalah Perda Inisiatif Dewan, yakni Perda Olahragadan Raperda Bantuan Beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu hal ini yang akan dibahas di tahun 2022,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, dari 14 Raperda itu sendiri pihaknya sejauh ini menunggu usulan dari pihak Eksekutif. Hal itu dikarenakan penyusunan Raperda yang mana melelalui beberapa dinas serta instansi terkait. “Setelah itu kami akan melakukan rapat internal di Bapemperda, tentunya kita juga masih menunggu usulan dari pihak eksekutif. Diskominfo, Dinas Pertanian, Pendidikan, Dinas Pendapatan, Dinas Perhubungan dan lainnya,” tutupnya. (emi/Lsn)













