APIP Harus Aktif Dalam Pengawasan

Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrqaha menyerahkan piagam penghargaan terkait penyelesaian temuan.(Media Dayak/Darmawanto)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota Palangka Raya mengadakan Gelar Pengawasan dan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Acara yang di gelar di Gedung Palampang Tarung di buka oleh Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugraha dan dihadiri oleh Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, perwakilan BPK Provinsi Kalteng, perwakilan BPKP Provinsi Kalteng dan Kepala SOPD lingkup Pemko Palangka Raya, Selasa (10/12).

Pada kesempatan ini, ada lima (5) SOPD yang mendapatkan penghargaan karena temuan 2010 ke bawah telah tuntas dan di anggap bersikap proaktif dan koorperatif dalam menindaklanjuti temuan. Kelima SOPD tersebut adalah Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya, Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya, Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya dan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugraha mengatakan bahwa kegiatan dengan judul “Peningkatan Peran APIP Sebagai Lembaga Penjamin dan Konsultan Menuju Good And Clean Governance” merupakan langkah agar Kepala SOPD memahami Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan ini merupakan tugas Inspektorat, selain itu juga masih belum berhasil mengiternalisasikan nilai PIP kepada Kepala SOPD.

Menurutnya lagi Kepala SOPD merupakan level pertama dari payungnya SPIP di lingkup pemerintah kota Palangka Raya dan kemudian pada level ke dua atau pelaksanaannya masih harus dikuasai Kepala SOPD dan yang level yang ke tiga adalah tahap pemeriksaan, pengawasan dan penyelesaikan capaian yang telah dilaksanakan.

Sementara itu dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Sekda Hera Nugraha mengatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI terkait pemeriksaan dan tindak lanjut dari laporan tersebut adalah harus diselesaikan dan dilaporkan kembali paling lambat 60 hari kalender laporan di terima.

Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri harus menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan tersebut dan menjalankan rekomendasi apa yang telah diberikan oleh BPK RI Kalteng secara menyeluruh. Selain itu apa yang telah kita capai jangan membuat kita terlena sehingga tujuan tidak tercapai, ujar Hera Nugraha.

Pencapaian opini WTP dipengaruhi oleh tingkat penyelesaian dari rekomemdasi yang telah diberikan dan juga mengucapkan selamat kepada ke- lima SOPD yang telah mendapatkan penghargan dan telah mampu menyelesaikan temuan.

Hasil temuan dan penyelesaiannya merupakan cermin dari komitmen pemerintah kota Palangka Raya untuk memberantas KKN dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel serta diharapkan mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang baik, katanya.

Saat di tanya terkait temuan yang terselesai atau tuntas adalah hasil temuan yang telah lama dan kadang merasa sudah selesai tapi ternyata belum tuntas, “Kalo secara pelaksanaan sudah dilaporkan tetapi kendala paling banyak masalah administratif yang belum terpenuhi,” terang Hera Nugraha .(Dmt/Lsn)

image_print

Pos terkait