Antisipasi Ancaman Karhutla

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Nurul Edy didampingi pejabat terkait lainnya, saat menghadiri Rakor Teknis Kehutanan Provinsi Kalteng Tahun 2021 di M Bahalap Hotel, Senin (24/5/2021). (Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Nurul Edy mengingatkan beberapa hal terkait antisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhulta).

“Pengalaman tahun 2019 menjadi pelajaran kita semua. Kebakaran hutan dan lahan terjadi di beberapa daerah di Indonesia, dan tidak terkecuali di Kalteng, telah memberikan dampak serius pada sendi-sendi kehidupan kita, baik kesehatan, lingkungan dan ekonomi secara luas,” ungkap Nurul Edy mewakili Sekda Kalteng Fahrizal Fitri pada pembukaan Rakor Teknis Kehutanan Provinsi Kalteng Tahun 2021 di M Bahalap Hotel, Senin (24/5/2021).

Nurul Edy juga menyampaikan terkait pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19 sekarang ini. “Saya berharap kegiatan-kegiatan yang berbasis masyarakat di bidang kehutanan lebih ditingkatkan lagi. Dalam hal ini, kegiatan penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta rehabilitasi hutan dan lahan berupa pembangunan hutan rakyat di luar kawasan hutan, baik luas maupun jumlah kelompok masyarakat sasaran,” ujarnya.

Dia juga meminta untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada. Karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2021, terdapat perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR). Selain untuk merehabilitasi hutan dan lahan, DBH DR juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya. Antara lain pencegahan dan penanggulangan karhutla serta penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta mendukung operasional KPH.

“Khusus bagi pemerintah kabupaten/kota yang masih memiliki sisa DBH DR, perlu didorong optimalisasi penggunaannya. Karena sesuai ketentuan batas waktu penggunaan sisa DBH DR Kabupaten/Kota paling lambat sampai Tahun Anggaran 2022. Jika masih ada sisa, konsekuensinya adalah Kementerian Keuangan dapat melakukan pemotongan dan/atau penghentian penyaluran DAU dan/atau DBH lainnya sebesar 10 persen dari sisa DBH DR di RKUD dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal Daerah bersangkutan,” ungkapnya.

Terakhir, Nurul Edy menyampaikan sambutan baiknya atas adanya Rakor Teknis Kehutanan ini. “Walaupun diselenggarakan dalam keadaan pandemi covid-19 yang membatasi aktifitas, melalui forum yang baik ini, rencana pembangunan kehutanan ke depan dapat direncanakan bersama, sehingga akan terjalin harmonisasi dan sinkronisasi pusat dan daerah,” tutupnya. (MMC/YM)

image_print

Pos terkait