Anggota polsubsektor Batu Ampar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Karhutla di Kelurahan Sandul Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan Jum’at (31/05/24) pagi.(Media Dayak/Ist)
Kuala Pembuang, Media Dayak
Anggota polsubsektor Batu Ampar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Stop Karhutla di Kelurahan Sandul Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Seruyan Jum’at (31/05/24) pagi.
Anggota Polsubsektor Batu Ampar Menghimbau dan Sosialisasi kepada Warga Masyarakat di Kelurahan Sandul.
Kapolres Seruyan AKBP PRIYO PURWANTO , S.I.K. Melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP NANANG MAULUDI, S.H. Mengatakan sejumlah Personil Polsek Seruyan Tengah sampaikan pesan stop karhutla dengan Menghimbau dan Sampaikan Pesan Agar Tidak membakar hutan dan lahan kepada Warga Masyarakat.
“Beberapa kegiatan yang kami laksanakan diantaranya menyampaikan himbauan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla dan sosialisasi, agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” tegasnya.(Hms/Lsn)