Terdakwa Sri Yeni (berdiri) yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) nonaktif, Sri Yeni divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan terdakwa (Sri Yeni) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagai mana dakwaan subsidair,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Anthony melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gumas, Teguh Iskandar, Sabtu (26/2).
Teguh yang didampingi Kasi Pidsus Heriyadi Meidiantoro melanjutkan dengan mangatakan, hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Menghukum pula terdakwa Sri Yeni untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp204.031.690, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar penganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Teguh.
Diwartakan sebelumnya, Sri Yeni ditetapkan sebagai tersangka perkara proyek mark up dan fiktif kegiatan dari APBDes Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.
“Dari 14 kegiatan yang dilaksanakannya, 11 kegiatan fiktif, dan 3 kegiatan mark up. Kegiatan yang di mark up berupa pembuatan tapal batas dan pembangunan gapura,” kata Kajari Gumas Anthony melalui Kasi Intel Teguh Iskandar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Teguh menjelaskan lebih lanjut, yang dialami Sri Yeni (masuk bui) merupakan hasil pengembangan dari perkara penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2018 oleh mantan Kades Bereng Jun, Andreas Arpenodie yang telah terlebih dahulu menjadi terpidana.
“Dari fakta persidangan, kita mengetahui ada pihak lain yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut, dan itu mengarah pada Sri Yeni. Dia disebut berperan dalam mengelola APBDes Ketika belum menjabat sebagai anggota DPRD Gunung Mas, padahal dia bukan perangkat desa Bereng Jun. Dia menikmatinya dan negara dirugikan sekitar Rp204 juta,” beber Teguh.
Sri Yeni merupakan anggota DPRD Gumas nonaktif asal Partai PDI Perjuangan daerah pemilihan dua wilayah Kecamatan Manuhing, Manuhing Raya, Rungan Barat, Rungan dan Rungan Hulu. Kala masih aktif sebagai anggota DPRD Gumas, Sri Yeni merupakan anggota komisi tiga yang membidangi kesejahteraan rakyat. (Nov/Aw)












