Anggota DPRD Gumas Pdt Rayaniatie Djangkan, M.Th. (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Pdt Rayaniatie Djangkan mengingatkan Pernikahan Usia Anak (PUA) memberi dampak negatif. Orang tua dimintanya faham dan sadar akan dampak buruk Pernikahan Usia Anak bagi anak.
“Pernikahan Usia Anak memberi dampak negatif, antara lain terjadinya depresi, perceraian, pendidikan yang terputus, kekerasan dalam rumah tangga, dampak ekonomi, dan dampak buruk lainnya,” jelas Raya, Jumat (12/2), melalui sambungan telepon.
Raya lebih lanjut menerangkan revisi UU RI nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“Revisi telah membatalkan frasa dalam BAB II (pasal) pasal 7 (tujuh) undang – undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Usia minimal perkawinan kini menjadi 19 tahun,” terang Raya.
UU nomor 1 tahun 1974, BAB II (dua) pasal 7(tujuh) ayat 1(satu) menyatakan perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19(sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16(enam belas) tahun.
Raya menegaskan tanggungjawab semua pihak untuk meminimalisir bahkan meniadakan Pernikahan Usia Anak di Gumas.
“Kita ingin masa depan anak – anak di Kabupaten Gunung Mas menjadi gemilang, tanpa harus di damage (rusak) oleh Pernikahan Usia Anak. Biarkan mereka meraih asa dan cita mereka melalui pendidikan, tanpa harus menjadi korban Pernikahan Usia Anak,” ucapnya. (Nov/Aw)













