Ampera AY Mebas Tegaskan DPRD Kalteng Terus Kawal Persoalan Plasma di Barito Timur

 
Anggota DPRD Provinsi Kalteng Ampera AY Mebas saat kunjungan kerja di Barito Timur beberapa waktu lalu (Media Dayak/DPRD Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian berbagai persoalan kebun plasma dan koperasi plasma di Kabupaten Barito Timur. 
 
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut penting agar hak-hak petani terlindungi dan kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
 
Ampera mengungkapkan, saat Komisi II DPRD Kalteng melakukan kunjungan kerja ke Barito Timur beberapa waktu lalu, pihaknya menerima banyak aspirasi dari masyarakat. 
 
Berbagai persoalan yang disampaikan antara lain menyangkut pengelolaan kebun plasma, harga hasil kebun, pendampingan koperasi plasma, hingga mekanisme pemasaran hasil perkebunan.
 
“Berbagai keluhan masyarakat yang kami terima menjadi perhatian DPRD dan akan kami tindak lanjuti melalui fungsi pengawasan agar ada penyelesaian yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ungkapnya, Kamis (6/8/2026).
 
Ia mengatakan, salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan petani berkaitan dengan sistem pemasaran hasil kebun melalui koperasi plasma. Menurutnya, sistem yang berjalan saat ini masih perlu dievaluasi agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik bagi para petani.
 
Ampera menegaskan, hasil kunjungan kerja tersebut tidak akan berhenti sebagai bahan laporan semata. DPRD Kalteng, kata dia, akan terus mengawasi pelaksanaan kemitraan perkebunan untuk memastikan seluruh pihak menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Selain itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Timur agar memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi plasma. Koperasi, menurutnya, harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan anggotanya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
 
Ampera juga mengingatkan, apabila dalam proses pengawasan nantinya ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi maupun penyalahgunaan kewenangan, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
“Kami ingin persoalan plasma ini benar-benar mendapat perhatian sehingga hak-hak masyarakat terlindungi dan kemitraan perkebunan dapat berjalan lebih baik,” pungkasnya.(Ytm/Lsn)
 
 
image_print

Pos terkait