Kapolres Gumas Irwansah pada press release penetapan tersangka 7 budak sabu di Mapolres Gumas, Rabu (6/10) didampingi Wakapolres Kompol Daeng R M, Kabag OPS AKP Tri Wibowo dan Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Irwansah menyatakan sebanyak 7 orang budak sabu ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan fakta dan bukti yang cukup.
Pernyataan Irwansah disampaikan pada press release di Mapolres Gumas, Rabu (6/10) didampingi Wakapolres Kompol Daeng R M, Kabag OPS AKP Tri Wibowo dan Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo.
“Mereka yang menjadi budak sabu yakni Junaedy (48), Herdison YS Tueng (46), Nuryani atau mamah Sandi (40), Eka Susanto (35), Musmuliadi (33), Kahut atau Bapak Melga (38) dan Sayun atau Bapak Lan,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan para budak sabu itu dikenakan pasal 114 ayat (1) Jounto pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Komitmen kita untuk terus menggelorakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas tidak akan pernah surut,” tegas Kapolres. (Nov/Aw)












