Pulang Pisau, Media Dayak
Sebanyak 407 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025 dilantik dan diambil sumpah janjinya serta menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Tahun 2025 tahap 1 formasi tahun 2024, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Handep Hapakat Pulang Pisau, Selasa (29/04/2025).
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji dan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK tersebut dirangkai dengan kegiatan Pelantikan Penjabat Kepala Desa, sekaligus Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa Lingkup Kabupaten Pulang Pisau.
Pada kesempatan itu, Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh peserta PPPK yang dilantik karena sebelumnya sudah terpilih menjadi abdi negara dan abdi masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Saya berharap dan berpesan dengan apa yang sudah di percayakan kepada bapak/ibu, dapat dijalani sesuai dengan apa yang telah bapak ibu ucapkan dalam sumpah janji tadi, utamakan pengabdian kepada masyarakat serta bertanggung jawab dalam tugas melayani, pesan Rifa’i panggilan akrab orang nomor 1 di Bumi Handep Hapakat ini.
Selain itu, Rifa’i juga berpesan untuk menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum yang pada akhirnya dapat merugikan semua pihak. Selanjutnya dirinya mengajak untuk bersama-sama mewujudkan Pulang Pisau Jaya (Jujur, Amanah, yakin, aman).
“Demikian beberapa hal penting yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa selalu meridhoi kita dalam setiap tugas langkah pengabdian bagi bumi handep hapakat yang kita cintai demi menjadikan Pulang Pisau Semakin Jaya,” ujar Rifa’i mengakhiri.
Sementara, Plt Kepala BKPSDM Pulpis Hj Deni Widanarni
kepada awak media menerangkan bahwa sebanyak 407 orang PPPK Tahap I yang dilantik pada hari ini merupakan Tenaga Kontrak Harian Lepas (TKHL) yang memang sudah masuk database dari tahun 2022 yang terdiri dari tenaga teknis yang bertugas di beberapa OPD dan pemerintah kecamatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Untuk perjanjian kerja mereka ini selama 5 tahun, kemudian apabila masih ada diberikan kesempatan umur dan kedisiplinan kerja maka akan diperpanjang, namun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila mereka melakukan pelanggaran disiplin kerja yang telah ditentukan,” kata Deni
Dijelaskan Deni, bahwa jumlah formasi untuk PPPK di tahun 2024 lalu berjumlah 720 orang dan untuk tahap pertama ini ada 420 orang yang mendaftar, namun dikarenakan ada beberapa orang yang mengundurkan diri dan lulus CPNS serta meninggal dunia, sehingga di tahap pertama ini tersisa 407 orang saja. Berarti untuk tahap kedua nantinya akan ada sekitar 300 lebih formasi yang masih tersedia.
“Sekedar informasi, bahwa di bulan Mei 2025 mendatang akan dilaksanakan kembali seleksi PPPK Tahap 2 dan semoga di akhir Oktober 2025, berapapun nanti hasil di tahap 2 itu akan berproses dalam tes seleksi masing-masing.” Pungkasnya.(Alp/Lsn)













