FOTO : Ilustrasi
Muara Teweh, Media Dayak
Kabupaten Barito Utara (Barut) masih menjadi salah satu daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pemilik angka tertinggi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
4 (empat) orang pria dewasa ditangkap polisi, pada Minggu (5/6/2022) malam, atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Celakanya, salah satu pelaku merupakan anggota satuan pengamanan alias sekuriti.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan tersangka TR, SP, IS, dan NW ditangkap setelah ibu dan pacar korban melaporkan ke polisi.
Peristiwa perbuatan cabul terjadi pada tahun 2019 di sebuah rumah di salah satu kecamatan di Barito Utara. Perbuatan ini terbongkar setelah korban buka mulut kepada ibu dan pacarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui U dan P mencabuli korban. Sedangkan tersangka Pa dan N secara paksa menyetubuhi korban. Perbuatan tersangka dilakukan pada hari dan waktu yang berlainan.
“Kami menerima LP Nomor : LP/B/ 56 /VI/2022/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng, Tanggal 5 Juni 2022 atas nama 3 tersangka, U, P, dan Pa. Lalu LP Nomor : LP/B/ 57 /VI/2022/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng, Tanggal 5 Juni 2022. Atas nama tersangka NW,” sebut Kasat Reskrim AKP Wahyu, Senin (6/6/2022.(lna/Lsn)













