387 PNS Pemprov Kalteng Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada salah satu perwakilan PNS di lingkup Pemprov Kalteng, di aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (17/12).(Media Dayak/Yanting).

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Sebanyak 387 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, penghargaan diberikan kepada PNS yang telah berbakti selama 10 Tahun sebanyak 161 PNS,  20 Tahun sebanyak 121 PNS dan 30 Tahun sebanyak 105 PNS.

Penghargaan langsung dari Presiden Joko Widodo tersebut diberikan, sebagai penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Habib Ismail bin Yahya, pada acara penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (17/12), menegaskan, penganugerahan Satyalancana Karya Satya tersebut jangan dipandang sebagai kegiatan seremonial belaka, sebaliknya peristiwa ini (penganugerahan, red) hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja PNS kepada bangsa dan negara terkhusus Kalteng.

“Sudah sepantasnya penghargaan ini diterima dengan rasa syukur dan sukacita serta rasa bangga, karena dengan penganugerahan ini saudara-saudara dinilai telah berbakti selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya,” terangnya.

Wagub berharap tanda kehormatan yang diberikan tersebut dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya, serta digunakan sebagaimana mestinya, agar kedepannya melalui momentum ini PNS dapat menambah kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan tugas melayani masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata serta menjadi teladan bagi PNS Iainnya. 

Menurutnya hal itu penting diingatkan, agar jangan sampai ada anggapan jika tanda kehormatan itu hanya dipakai saat penganugerahan saja. Melainkan sebagai suatu kebanggaan.

“Sesungguhnya penghargaan ini mangandung makna kebanggaan sekaligus tarkandung kewajiban untuk menjaga den mempertahankannya, yang tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” pungkasnya.(Ytm/Lsn)

image_print

Pos terkait