BANTUAN KPP-Ilustrasi Bantuan Keuangan Partai Politik (KPP). (ilustrasi)
Muara Teweh, Media Dayak
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Barito Utara (Barut) beberapa waktu lalu melaksanakan sosialisasi pembinaan bantuan keuangan partai politik (KPP) yang dilaksanakan di aula Setda lantai I. Di Kabupaten Barito Utara, ada 10 partai politik (Parpol) yang menerima bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari dana APBN/APBD.
Kepala Badan KesbangPol Barito Utara Melpadona melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada KesbangPol Barito Utara H Fachrudin Mulyani mengatakan dalam ranghka mewujudkan Partai Politik (Parpol) sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern, negara mendorong kemandirian Parpol melalui pemberian bantuan keuangan. “Bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) adalah bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBN/APBD,” kata Fachrudin, Kamis (19/11/2020) di Muara Teweh.
Dikatakannya, parpol berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang hitungannya berdasarkan perolehan suara.
“Bantuan keuangan untuk partai politik tersebut untuk menunjang segala kegiatan parpol dan operasional Sekretariat bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata dia.
Diungkapkan H Fachrudin untuk jumlah bantuan keuangan kepada partai politik yang didapatkan setiap tahunnya adalah berdasarkan jumlah suara yang diperoleh dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah masing-masing.
Dan berdasarkan hasil pemilu legislatif tahun 2019 di Kabupaten Barito Utara, terdapat 10 partai politik yang meraih kursi di DPRD Kabupaten Barito Utara yaitu, DPD PKS, DPD PAN, DPD Gerindra, DPC Partai Demokrat, DPD Partai Nasdem, DPC PKB, DPC Partai Hanura, DPC PPP, DPD Partai Golkar dan DPC PDI Perjuangan. (lna/Lsn)












