Warga Payang Nekat Curi 15 Lembar Sarang Burung Walet Tetangga

PELAKU CURAT DAN BARBUK-Pelaku pencurian dan kekerasan (Curat) dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Polsek Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara (Barut) mengamankan seorang pria berinisial M alias Meli (39) warga Desa Payang Kecamatan Gunung Purei. M alias Meli ini nekat mencuri sarang burung walet milik tetangganya sendiri pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.  

Saat melakukan aksinya, M alias Meli ini diketahui oleh pemilik sarang walet Sopiyan. Korban langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Gunung Purei. Meli terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan membenarkan bahwa pihaknya mendapat limpahan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dari Polsek Gunung Purei.

Dikatakan mantan Kapolsek Lahei ini, M alias Meli diduga mencuri sarang burung walet milik Sopiyan yang juga tetangganya sendiri. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Dijelaskan Tommy, kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 Wib saat Sopiyan melintas dibangunan sarang walet miliknya ada melihat sepeda motor terparkir dipinggir jalan dekat bangunan sarang burung walet tersebut.

Kemudian Sopiyan mendekat dan mengecek pintu masuk bangunan sarang burung walet tersebut yang berada di jalan Lintas Kaltim Desa Payang, didapati kunci gembok pintu sarang walet dalam keadaan rusak dan terkunci dari dalam.

Kemudian Sopiyan menggedor-gedor pintu terdengar suara orang dari dalam sarang burung walet, kemudian Sopiyan mengunci bangunan tersebut dari luar dengan menggunakan paku dan diikat untuk selanjutnya melaporkan ke Polsek Gunung Purei.

Kemudian anggota Polsek Gunung Purei beserta Sopiyan dan saksi mendatangi lokasi sarang burung walet, anggota Polsek Gunung Purei memberi peringatan agar orang yang didalam bangunan sarang burung walet untuk keluar, akan tetapi pelaku tidak mau keluar, kemudian anggota Polsek melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, kemudian pelaku bersedia keluar dan diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sarang burung walet, ditemukan hasil tindak pidana berupa 15 lembar sarang burung walet dan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian disimpan diatas plafon bangunan sarang burung.

Tersangka dan barang bukti 15 lembar sarang walet, 1 buah linggis, 1 buah badik, 1 buah alat pahat panen sarang, 1 buah besek, 1 unit kendaraan sepeda motor roda 2 Honda Blade nopol KH 3394 EP dan kayu balok untuk pengunci sarang  sudah amankan di Mapolres Barito Utara.

“Untuk tersangka Curat ini Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 yo 362 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” kata Tommy, Rabu (6/10) petang kemarin.(lna/Lsn)

 

 

 
 
image_print

Pos terkait