Warga Jalan Pararawen Diciduk Satresnarkoba, Simpan Sabu Dilemari Sepatu

BARANG BUKTI DAN PELAKU – Barang bukti (barbuk) sabu dan lainnya serta pelaku RHR alias Tika saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Selasa (09/02/2022).(Media Dayak:Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan seorang perempuan RHR alias Tika (30), pengedar narkotika jenis sabu, warga Jalan Pararawen, RT 35 A, RW 007 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu Rabu (09/02), sekira jam 20.30 WIB.

“Pelaku RHR alias Tika bersama barang bukti sabu seberat 4,70 gran bruto sudah kita amankan,”kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Kamis (10/02).

Pelaku ditangkap pada Rabu (09/02), sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pararawen RT 35 A, RW 007 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Sebelumnya, kata Kasat Narkoba, Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah yang dihuni oleh pelaku.

“Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah dompet warna merah muda yang didalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,”kata Kasat Narkoba.

Dijelaskannya, 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan pelaku dibelakang lemari sepatu. Saat penggeledahan pelaku disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Barang bukti yang juga diamankan 4 (empat) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (4,70) gram bruto, 1 (satu) buah Hp Iphone 12 Pro warna biru muda, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah domper kecil warna pink bertuliskan Guci Emas, 3 (tiga) buah plastik klip besar, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, 1 (satu) buah plastik klip merk ZIP IN, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong.

“Tersangaka RHR alias Tika dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Kasat Narkoba. (lna/rsn)

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *