BARBUK DAN PELAKU SABU-Barang bukti (barbuk) dan HG alias Gugun (23) pelaku tindak pidana narkotika saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Selasa (18/1/2022).(Media Dayak/Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan pengedar sabu di dalam kota Muara Teweh. Kali ini giliran warga di Jalan Keladan No 100, Rt 05, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (18/01) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
HG alias Gugun (23) yang diamankan di rumah barak dan berhasil mengamankan 3 (tiga) kantong plastik berisi serbuk putih diduga sabu seberat 0,78 gram bruto.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Rabu (18/1/2022) dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan HG alias Gugun,. Penangkapan ini adanya laporan dari masyarakat setempat.
“Barak yang dihuni pelaku sering terjadi transaksi. Laporan yang kami terima itu kembangkan dengan melakukan penyelidikan. Tadi malam pelaku berada di rumah, kami bergerak cepat dan langsung melakukan penggerebekan. Dalam pengeledahan badan ada kita temukan tiga paket sabu siap edar,” ujar AKP Slameto, Rabu (19/1/2022).
Dikatakan Kasat Narkoba, saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 1 (satu) paket sabu di dalam kantong celana pelaku Gugun.
Sedangkan kata Slameto didalam rumahnya, polisi juga menemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku Gugun di dalam kotak rokok yang disembunyikan pelaku di bawah kasur.
“Penggeledahan rumah pelaku disaksikan Ketua RT setempat. Kami berhasil mengamankan 3 (tiga) paket sabu dengan berat bruto 0,78. Pelaku mengakui semua barng miliknya,” kata AKP Slameto.
Selain tiga paket sabu, dari dalam rumahnya polisi juga berhasil mengamankan barang bukti laiinya seperti satu buah pipet kaca, satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan kertas rokok, satu buah bungkus rokok L.A BOLD warna hitam, satu lembar kertas struck transaksi Bank BNI, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah korek api/mancis merk tokai warna orange, satu buah alat hisap sabu/bong.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lna/Lsn)












