Anggota DPRD Provinsi Kalteng Ina Prayawati. (Media Dayak/Dok DPRD Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Anggota DPRD Provinsi Kalteng Ina Prayawati mengungkapkan, masyarakat Kabupaten Barito Selatan (Barsel) khususnya pengusaha pertambangan non-mineral mempertanyakan mekanisme perizinan Galian C di daerah ini.
“Dimana kewenangan perizinan pertambangan non-mineral telah dialihkan dari pemerintah pusat ke Pemprov Kalteng melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022. Sehingga, masyarakat berharap ada kejelasan mengenai izin tersebut,” ungkap Ina, Senin (19/9/2022)
Dijelaskan Ina, masyarakat Barsel khususnya penambang galian C mempertanyakan terkait mekanisme perizinan tersebut seperti apa. Sebab, kewenangan sudah dilimpahkan ke daerah. Oleh karenanya menurut Ina masyarakat sangat berharap hal ini ada kejelasan agar usaha mereka bisa berjalan.
“Dan saat ini masyarakat Barsel hanya bisa menunggu surat edaran dari Pemprov Kalteng terkait perizinan galian C ini. Apabila tidak ada kejelasan, maka mereka tidak bisa mengurus izin pertambangan dan usaha yang digeluti akan dianggap ilegal,” ujarnya.
Ina juga mengatakan sebelum masalah perizinan ini jelas, usaha galian C masyarakat di sana tidak dapat berjalan, karena kalau tidak ada izin pastinya usaha tersebut dianggap ilegal dan mereka khawatir terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
“Jadi, mereka ingin pemprov memberikan kepastian, dan hal ini kami sampaikan ke Pemprov Kalteng agar kemudian dapat ditindak lanjuti. Kami juga berharap, pemprov bisa secepatnya memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perizinan tersebut,” pungkasnya (Ytm/Lsn)











