Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalteng, Jimmy Carter (Foto : Media Dayak/dok DPRD Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Jimmy Carter, mengingatkan, kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai ini agar dapat bersama-sama membangun daerah.
“Agar daerah bisa maju dan berkembang arus ada kerja sama dari semua pihak termasuk para investor yang ada. Sehingga, tujuan dan cita-cita bersama untuk kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan dapat tercapai,”katanya, Jum’at (06/01).
Ia menegaskan, kewajiban turut membangun daerah itu tidak semata-mata hanya membayar pajak saja, tapi juga banyak yang lain diantaranya merealisasi plasma dan CSR, serta melaksanakan reklamasi lahan bekas beroperasi oleh PBS.
Selain itu, kewajiban setiap perusahaan dalam mengurus perizinan juga sangat penting dalam mendukung pembangunan di provinsi ini. Sebab dengan adanya perizinan lengkap maka tidak akan merugikan daerah, sebaliknya jika tidak patuh maka daerah dan masyarakat akan merugi.
“Sebelum beroperasi PBS wajib memiliki izin lengkap dan setelah habis masanya perlu segera diperpanjang. Karena, dengan adanya perizinan akan dianggap legal dan mudah untuk dipantau, tentu juga itu akan berkontribusi terhadap pembangunan,”jelasnya.
Kemudian, katanya melanjutkan, perusahaan juga harus dapat menunaikan kewajiban terkait pemberdayaan masyarakat lokal disekitarnya. Jangan sampai masyarakat yang ada tidak diberdayakan tentu itu akan dapat menimbulkan konflik atas kesenjangan sosial yang terjadi.
Ia juga mendorong agar perusahaan jangan hanya fokus mendatangkan pekerja dari luar daerah. Karena masyarakat lokal yang ada harus diberdayakan.
“Pasalnya, keberadaan PBS di suatu wilayah merupakan salah satu upaya mendukung pembangunan ekonomi masyarakat serta untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan,”ungkapnya. (Ytm/Rsn)












